KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • lelang barang rampasan terpidana agung ilmu
Lelang Ditutup
Lelang barang rampasan Terpidana Agung Ilmu 5 Objek Lelang

24 Nov - 24 Nov 2022
08:00 - 08:00s
KPKNL Bandar Lampung/Jl. Basuki Rahmat No12 Bandar Lampung(lelang.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dalam rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor. Sprin.Sita –03 / Eks.00.01/01-26/05/2022 tanggal 4 April 2022 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, akan melakukan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung

Pelaksanaan Lelang : 

Hari/Tanggal

:

Kamis, 24 November 2022, pukul 08.00 Waktu Server (sesuai WIB)

Cara Penawaran :

Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran            : 

Kamis, 24 November 2022, pukul 08.00 Waktu Server (sesuai WIB)

Penetapan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang : 2 % dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang :

KPKNL Bandar Lampung/Jl. Basuki Rahmat No12 Bandar Lampung

 

KETERANGAN:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Untuk calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada setiap hari di alamat tersebut.
  5. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bandar Lampung /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
  6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit ,Leo Sukoto Manalu, Dormian  di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, Telp (0721) 474735.

 

Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.