Tutup Celah Korupsi Aset Daerah, KPK Gandeng ATRBPN dan Seluruh Pemda di Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui percepatan sertifikasi aset daerah dan penataan tata ruang yang lebih akuntabel. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam Rapat Koordinasi Program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8).
Komitmen tersebut menjadi pijakan untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset pemerintah, memperkuat kepastian hukum atas barang milik daerah, sekaligus mengurangi berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset dan pertanahan yang selama ini menjadi salah satu area rawan korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyaksikan langsung penandatanganan komitmen oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.
“Sertifikasi aset pemerintah bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk menutup celah korupsi dalam pengelolaan barang milik daerah. Melalui kepastian status hukum aset, pemerintah daerah dapat memperkuat akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, serta memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Edi.
Kolaborasi tersebut memperkuat implementasi MCSP, khususnya pada area pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola pertanahan. Melalui sinergi lintas lembaga, pemerintah daerah didorong mempercepat sertifikasi aset, meningkatkan kepastian hukum, serta mempersempit ruang penyalahgunaan aset negara yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan target ambisius agar seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten/kota telah bersertifikat dalam tiga tahun ke depan. Menurutnya, kepastian hukum atas aset merupakan fondasi penting bagi pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang transparan.
“Ini kegiatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, sertifikasi pertanahan. Mudah-mudahan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan,” ujar Dedi.
Ia menilai persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan aset negara dari potensi penyimpangan. Selama ini, pengelolaan aset yang tidak tertib telah membuka peluang terjadinya penguasaan aset publik oleh pihak yang tidak berhak.
Karena itu, Dedi mengingatkan agar kawasan yang memiliki fungsi ekologis maupun kepentingan publik, seperti sempadan sungai, sempadan jalan, mata air, dan danau, tetap berada dalam penguasaan negara.
“Daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan tersertifikat bukan atas nama negara. Itu tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah konkret untuk menyatukan data, sistem, sumber daya, dan kewenangan antarlembaga guna meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan.
“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tetapi ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk mendukung agenda tersebut, ATR/BPN menawarkan sembilan paket program yang dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan pemerintah daerah, antara lain percepatan pendaftaran tanah, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Menurut Dony, seluruh program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi potensi konflik dan penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan.
Bagi KPK, sertifikasi aset pemerintah merupakan salah satu instrumen strategis dalam pencegahan korupsi. Kepastian status hukum atas aset akan mempersempit ruang manipulasi maupun penguasaan aset negara secara tidak sah, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
Melalui implementasi MCSP dan penguatan kolaborasi antara KPK, ATR/BPN, serta pemerintah daerah, tata kelola pertanahan di Jawa Barat diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjadi fondasi bagi iklim investasi yang sehat, perlindungan aset negara, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.


