KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • optimalkan asset recovery KPK akan lelang barang rampasan negara senilai rp 262 miliar

Optimalkan Asset Recovery, KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 26,2 Miliar

Berita KPK 05 Mar 2026 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I. Sebanyak 25 lot barang dengan total nilai limit sekitar Rp26,2 miliar, akan dilelang secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026. Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk komitmen transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.

"Mudah-mudahan seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ungkap Jaksa Eksekusi KPK, Fransman R. Tamba, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, (5/3).

Pada lelang periode ini, sejak Februari 2026 para calon peserta sudah dapat mengajukan penawaran secara daring melalui laman resmi https://lelang.go.id/ dengan mekanisme open bidding. Adapun batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan hingga Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Setiap calon peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum tenggat waktu penutupan penawaran tersebut.

"Sebagian besar barang yang dilelang kali ini memang merupakan aset yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara baru yang telah inkrah. Tapi kami pastikan kualitasnya tetap terjaga, karena seluruh barang dirawat dengan baik di Rupbasan KPK," tutur Frans.

Ragam barang yang akan dilelang dibuka mulai dari harga terjangkau hingga bernilai miliaran rupiah. Pada nilai limit paling rendah, terdapat Iphone Xs Max 256 GB dengan harga penawaran mulai dari Rp1,8 juta, sementara pada kategori tertinggi terdapat paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan total nilai limit mencapai Rp6,8 miliar.

Lebih lanjut, rincian barang lelang dapat dilihat melalui laman https://bit.ly/kataloglelangmaretkpk.

Pada hari ini (5/3), calon peserta lelang berkesempatan meninjau langsung barang-barang yang akan dilelang, khususnya kategori barang bergerak, melalui proses aanwijzing yang diselenggarakan di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Frans menuturkan, antusiasme peserta lelang terlihat cukup tinggi. Sejumlah barang favorit yang menjadi perhatian antara lain Toyota B 1590 DKX dengan harga limit Rp334 juta, Honda HR-V 1.5 E CVT tahun 2017 dengan limit Rp103 juta, serta tas LOEWE Puzzle Small Pink yang dibuka dengan harga Rp10,6 juta.

Komitmen Pemulihan Aset Negara

Lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari strategi asset recovery KPK, dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui mekanisme ini, aset yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikembalikan nilainya kepada negara secara optimal dan terukur.

Seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui laman resmi lelang.go.id, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Mekanisme tersebut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjamin proses yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, KPK juga tengah mempersiapkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya yang direncanakan pada Juni 2026. Persiapan ini dilakukan dengan tetap menunggu proses penilaian (appraisal) atas sejumlah aset yang akan dilelang, guna memastikan penetapan nilai limit yang wajar dan sesuai standar penilaian yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperoleh aset dengan mekanisme resmi dan transparan," ucapnya.

Informasi lebih lengkap mengenai rincian barang lelang 11 Maret 2026

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Tangkap Tangan Tersangka Terkait Pemerasan dan Penerimaan Lainnya di Kabupaten Tulungagung
11 Apr 2026 2 min
Tim KPK dan Polda Metro Jaya Amankan KPK Gadungan
10 Apr 2026 1 min
Tekan Korupsi dari Hulu, KPK Gandeng Kampus Umsura Tanamkan Integritas
10 Apr 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.