KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • maksimalkan pemulihan aset lelang maret 2026 raup rp109 miliar

Maksimalkan Pemulihan Aset, Lelang Maret 2026 Raup Rp10,9 Miliar

Berita KPK 27 Mar 2026 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, salah satunya melalui pelaksanaan lelang barang rampasan periode Maret 2026. Dari proses lelang yang digelar secara terbuka, nilai laku lelang tercatat sebesar Rp10,922 miliar dan seluruhnya disetorkan ke kas negara.

“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," papar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno di Jakarta.

KPK turut mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam lelang pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu. Selain itu, KPK mengapresiasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas sinergi dan dukungan dalam penyelenggaraan lelang secara profesional dan akuntabel.

Meskipun dilaksanakan secara daring melalui mekanisme open bidding, Mungki menuturkan pelaksanaan lelang tetap berlangsung kompetitif dengan partisipasi lebih dari 350 penawar. Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.

Secara rinci, nilai laku lelang barang bergerak mencapai Rp719 juta, yang meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon genggam. Sementara itu, barang tidak bergerak berupa tanah serta tanah dan bangunan yang mendominasi nilai lelang dengan total Rp10,266 miliar.

Adapun sebelumnya, total nilai penawaran sempat mencapai Rp10,985 miliar. Namun demikian, terdapat dua wanprestasi pada dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp62,8 juta, sehingga nilai final yang tercatat menjadi Rp10,922 miliar.

“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal. Ini bagian penting dari strategi asset recovery KPK,” ujar Mungki.

Ia juga menambahkan bahwa tingginya partisipasi masyarakat menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses lelang yang transparan.

“Kami melihat antusiasme masyarakat terus meningkat. Hal ini tidak lepas dari upaya KPK menjaga kualitas barang, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses melalui sistem lelang daring,” tambah Mungki.

Dalam proses lelang barang rampasan, KPK selalu mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Salah satunya melalui tahapan aanwijzing, yang memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 KPK telah melaksanakan empat kali lelang dengan total nilai mencapai Rp109,8 miliar—menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Nilai tersebut merupakan bagian dari total asset recovery KPK tahun 2025 sebesar Rp1,53 triliun.

KPK kini tengah mempersiapkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya, yang direncanakan pada Juni 2026. Persiapan dilakukan dengan memastikan proses penilaian (appraisal) aset berjalan optimal.

Tujuannya, nilai limit yang ditetapkan tetap wajar dan sesuai standar. Melalui upaya ini, KPK menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi harus kembali kepada negara dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Tangkap Tangan Tersangka Terkait Pemerasan dan Penerimaan Lainnya di Kabupaten Tulungagung
11 Apr 2026 2 min
Tim KPK dan Polda Metro Jaya Amankan KPK Gadungan
10 Apr 2026 1 min
Tekan Korupsi dari Hulu, KPK Gandeng Kampus Umsura Tanamkan Integritas
10 Apr 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.