• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Sidang Tipikor
    • Klarifikasi Hoax
    • Daftar Pencarian Orang
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tahan 2 tersangka dugaan tpk pembagian kuota ibadah haji indonesia tahun 2023 2024

KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan TPK Pembagian Kuota Ibadah Haji Indonesia Tahun 2023-2024

Siaran Pers 08 Jun 2026 1 min

28/HM.01.04/KPK/56/6/2026

Jakarta, 8 Juni 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Adapun kedua tersangka yang ditahan adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka ISM dan ASR untuk 20 hari pertama sejak 8 s.d. 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. ISM dan ASR bersama pihak lain diduga meminta penambahan kuota di luar ketentuan awal sebesar 8%, sehingga dalam praktiknya komposisi kuota haji reguler dan haji khusus berubah menjadi 50% berbanding 50%.

Lebih lanjut, ISM dan ASR diduga mengatur distribusi kuota haji kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan PT Maktour serta NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga korporasi tersebut memperoleh tambahan kuota melalui skema percepatan (T0).

Selain itu, ISM diduga turut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, antara lain kepada IAA sebesar USD30.000; HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD5.000 dan 16.000 SAR; serta RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar USD10.000.

Atas perbuatan tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, ASR juga diduga memberikan uang kepada IAA sebesar USD406.000. Akibat perbuatan tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Hasil penghitungan tersebut menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Tutup Celah Penyalahgunaan, KPK Pertegas Batasan Hukum Pengadaan di Sektor Himbara
14 Jul 2026 2 min
KPK Perkuat Literasi Antikorupsi Jurnalis Lewat Matrikulasi Pemberantasan Korupsi
14 Jul 2026 2 min
KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo
11 Jul 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.