KPK Jadikan SPMB NTB Momentum Perbaikan Integritas Pendidikan, Soroti Pungli hingga Praktik Titipan Siswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas sektor pendidikan. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya berbagai kerentanan korupsi dalam proses penerimaan peserta didik baru, mulai dari pungutan liar, praktik titipan siswa, hingga manipulasi data seleksi.
Dalam rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi yang digelar pada Jumat (5/6), KPK menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru merupakan salah satu titik krusial yang menentukan kualitas tata kelola pendidikan. Jika tidak diawasi secara ketat, berbagai praktik menyimpang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan akses pendidikan sejak awal.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengidentifikasi sejumlah risiko utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan di NTB. Praktik pungutan liar masih menjadi ancaman yang kerap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari biaya daftar ulang, pembelian seragam, uang komite, hingga pungutan administrasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“SPMB bukan ruang transaksi; ini adalah layanan publik untuk menjamin hak anak,” tegas Maruli dalam forum daring tersebut.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik titipan nama yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memasukkan calon siswa ke sekolah yang diinginkan. Intervensi semacam ini dinilai berpotensi merusak prinsip objektivitas dan keadilan yang menjadi fondasi sistem penerimaan peserta didik.
Kerawanan lainnya mencakup manipulasi data melalui rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi maupun prestasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima secara tidak sah. Pada saat yang sama, persoalan maladministrasi juga masih ditemukan, antara lain terkait keterbukaan daya tampung sekolah, mekanisme penanganan pengaduan, serta dokumentasi pengambilan keputusan.
Maruli menegaskan bahwa integritas pendidikan harus dibangun sejak proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Karena itu, praktik pungutan liar, titipan nama, maladministrasi, hingga manipulasi data harus dicegah sejak awal agar pendidikan benar-benar menjadi ruang pembelajaran nilai kejujuran,” ujarnya di hadapan ratusan satuan pendidikan.
Peringatan KPK tersebut sejalan dengan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Hasil tindak lanjut menunjukkan integritas pendidikan di NTB masih berada pada level korektif dengan skor 70,29. Sementara itu, dimensi tata kelola masih tergolong rentan dengan skor 61,17, mengindikasikan perlunya penguatan sistem dan pengawasan yang lebih efektif.
SPI Pendidikan 2024 di Provinsi NTB dan Kota Mataram juga masih menemukan praktik gratifikasi yang memengaruhi proses penerimaan siswa, termasuk adanya pemberian imbalan dalam seleksi peserta didik baru. Selain itu, masih ditemukan pungutan di luar biaya resmi sekolah pada proses penerimaan murid baru.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa tantangan integritas pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku individu, melainkan juga erat kaitannya dengan kualitas sistem tata kelola yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
“Tata kelola yang lemah menciptakan celah. Celah yang dibiarkan akan menjadi kebiasaan. Kebiasaan yang salah akan menjadi budaya. Saya tegaskan kepada bapak dan ibu semua, lakukan berdasarkan peraturan, bukan kebiasaan,” tegas Maruli.
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB
Sebagai langkah penguatan pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Melalui kebijakan tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru.
KPK meminta Dinas Pendidikan Provinsi NTB dan Kota Mataram memastikan keterbukaan informasi terkait petunjuk teknis, daya tampung sekolah, kuota jalur penerimaan, hingga jadwal pelaksanaan SPMB. Seluruh informasi tersebut harus dapat diakses publik secara mudah dan terbuka.
Selain itu, sistem penerimaan juga didorong memiliki jejak audit (audit trail) yang memadai pada setiap tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi, pengumuman, hingga daftar ulang, guna meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Larangan tegas juga diberlakukan terhadap pungutan tanpa dasar hukum dan praktik titipan nama. Dinas Pendidikan harus memastikan kepatuhan seluruh satuan pendidikan terhadap aturan ini,” ujar Maruli.
KPK juga mendorong pembentukan posko pengaduan bersama Ombudsman dan Inspektorat agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif. Evaluasi pasca-SPMB juga menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian data siswa diterima dengan rombongan belajar dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Dinas bukan hanya regulator teknis, tetapi juga penjaga keadilan akses pendidikan,” tambahnya.
Dorong Komitmen Aksi 30 Hari
Menjelang pelaksanaan SPMB 2026/2027, KPK turut mendorong implementasi Komitmen Aksi 30 Hari yang dapat dipantau secara bersama oleh pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.
Pada tahap pra-SPMB, pemerintah daerah dan sekolah diminta menuntaskan finalisasi petunjuk teknis, mempublikasikan daya tampung, melakukan sosialisasi, membentuk helpdesk pengaduan, serta memastikan seluruh panitia menandatangani pakta integritas.
Selama pelaksanaan SPMB, monitoring harian perlu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pungutan liar maupun penyimpangan lainnya. Seluruh keputusan harus terdokumentasi dengan baik dan setiap pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara cepat.
Sementara pada tahap pasca-SPMB, evaluasi menyeluruh dilakukan melalui pemeriksaan data siswa diterima, kesesuaian rombongan belajar dan Dapodik, serta penanganan berbagai temuan pelanggaran yang mungkin terjadi. Hasil evaluasi tersebut kemudian dilaporkan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Bagi KPK, keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari kelancaran administrasi, tetapi juga dari kemampuannya menjadi cerminan nilai-nilai integritas yang diajarkan di lingkungan pendidikan.
“Jangan biarkan anak-anak belajar kejujuran di sekolah yang pintu masuknya dibuka oleh tipu-tipu,” pungkas Maruli.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono, Inspektur Daerah Provinsi NTB Budi Herman, Inspektur Daerah Kota Mataram Mansyur, Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram Lalu Martawang, serta para kepala sekolah dan pengawas SMA, SMK, SLB se-Provinsi NTB serta kepala sekolah dan pengawas SMP se-Kota Mataram.


