KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK dan ombudsman ri sepakat perkuat kolaborasi cegah korupsi dari hulu pelayanan publik

KPK dan Ombudsman RI Sepakat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi dari Hulu Pelayanan Publik

Berita KPK 12 Mei 2026 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepakat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi yang berakar dari persoalan pelayanan publik. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara KPK dan ORI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5).

KPK melihat bahwa penguatan layanan publik yang transparan dan akuntabel adalah fondasi utama dalam mencegah tindak pidana korupsi sejak awal. Ketua KPK Setyo Budiyanto memandang tindak pidana korupsi sering terjadi di sektor pelayanan publik, terutama terkait perizinan, meskipun sistem layanan membaik lewat digitalisasi, namun tetap masih ada celah.

“Korupsi umumnya melibatkan uang negara, baik dari APBN maupun APBD, dengan berbagai bentuk seperti uang perjalanan dinas atau pengadaan barang dan jasa. Modusnya pun sudah dikenali, yang dikelompokkan dalam tujuh kategori, seperti penyuapan dan konflik kepentingan,” jelas Setyo.

Sejumlah isu strategis terkait pelayanan publik turut dibahas dalam pertemuan ini, antara lain keterkaitan maladministrasi dan korupsi, penguatan pencegahan korupsi berbasis pelayanan publik, penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi layanan, standarisasi pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, penguatan sistem pengaduan masyarakat, serta kolaborasi kajian dan pencegahan sistemik.

Terkait penyederhanaan birokrasi, Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto menilai bahwa berbagai persoalan pelayanan publik kerap berakar dari kondisi birokrasi itu sendiri. Mulai dari keterbatasan anggaran, birokrasi yang kaku, hingga sistem yang membuka celah terjadinya penyimpangan, dinilai menjadi faktor yang membuat persoalan pelayanan publik belum terselesaikan secara optimal.

Karena itu, menurut Fitroh, perbaikan budaya birokrasi perlu menjadi perhatian bersama dan dikaji lebih mendalam agar reformasi pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Masyarakat yang tidak puas menyampaikan laporan atas kondisi ini. Saya harap laporan aduan masyarakat yang ranahnya korupsi bisa disampaikan ke KPK dan laporan aduan terkait maladministrasi  yang masuk ke KPK akan kami sampaikan ke Ombudsman. Saya pikir ini bentuk kerjasama yang baik, intinya kolaborasi dan sinergitas kita,” ucapnya.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona berharap kolaborasi antara kedua lembaga dapat terus diperkuat dengan semangat yang sama, sehingga penyelenggara negara benar-benar mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui audiensi ini, saya berharap terbangun kerja sama yang semakin erat, dialog yang konstruktif, serta pertukaran gagasan yang menghasilkan langkah-langkah kolaboratif dan konkret kedepan demi kemajuan Indonesia,” ujar Rahmadi.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan bahwa pengawasan Ombudsman turut difokuskan pada sektor-sektor yang dinilai paling rawan korupsi, seperti pertanahan, perizinan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pengadaan barang/jasa. Sektor-sektor tersebut selama ini juga menjadi laporan terbanyak yang diterima Ombudsman.

Menurut Syafrida, praktik maladministrasi dalam pelayanan publik perlu terus diawasi agar tidak membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun konflik kepentingan yang hingga kini masih kerap dilaporkan dan ditangani Ombudsman.

Sebagai tindak lanjut audiensi, kedua lembaga berkomitmen membangun forum koordinasi yang teknis pelaksanaannya akan disepakati bersama. Selain itu, kerja sama juga akan diperkuat melalui pertukaran data dan kajian strategis, serta penyelenggaraan diskusi bersama terkait sektor-sektor yang rawan korupsi dan maladministrasi.

Tagging

Kilas Lainnya

Dewas dan Pimpinan KPK Dorong Akuntabilitas Lembaga Lewat Pengawasan Berkelanjutan
08 Jun 2026 1 min
KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan TPK Pembagian Kuota Ibadah Haji Indonesia Tahun 2023-2024
08 Jun 2026 1 min
28% Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Sebagai Fondasi Pendidikan
05 Jun 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.