Kolaborasi KPK-CAC Timor Leste Perkuat Sistem Pendaftaran dan Pelaporan LHKPN
49/HM.01.04/KPK/56/8/2026
Jakarta, 5 Agustus 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan delegasi Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste, guna benchmarking sistem pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK ini, menjadi upaya memperkuat kolaborasi di kawasan Asia Tenggara, sekaligus memperkuat sistem pelaporan LHKPN yang tengah dijalankan CAC Timor Leste.
Direktur PJKAKI KPK, Kartika Handaruningrum, dalam sambutannya menegaskan kunjungan tersebut bermakna strategis bagi KPK dan CAC Timor Leste. Selain sebagai forum pertukaran pengalaman dan praktik baik, kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari nota kesepahaman antara kedua lembaga yang ditandatangani pada 14 Januari 2026 lalu.
“Kunjungan ini sebagai upaya bersama untuk memperkuat kerja sama antarlembaga antikorupsi. Kegiatan ini juga implementasi MoU yang telah ditandatangani,” ujar Kartika di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Lebih lanjut, menurut Kartika, para peserta akan mengikuti berbagai sesi yang membahas kerangka hukum, tata kelola, hingga metodologi pemeriksaan LHKPN. Adapun materi tersebut mencakup proses pendaftaran dan pelaporan, mekanisme klarifikasi, teknik verifikasi berbasis risiko, hingga metode pemeriksaan dan audit LHKPN.
Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung dari 5-7 Agustus 2026. Pada hari pertama, delegasi CAC Timor Leste diberikan paparan mengenai sejarah dan perkembangan sistem pelaporan serta LHKPN di berbagai negara, sebagai instrumen penting mencegah korupsi, serta berdiskusi mengenai kerangka hukum dan arsitektur sistem LHKPN di KPK.
Sementara, di hari kedua pembelajaran fokus pada tata cara pendaftaran dan pelaporan melalui e-LHKPN. Delegasi mendapat gambaran mengenai proses verifikasi administrasi, pengumuman laporan, pemantauan kepatuhan pelaporan, hingga pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam mengidentifikasi laporan yang perlu verifikasi lebih lanjut.
Pada hari ketiga, kegiatan diisi pembahasan metodologi pemeriksaan LHKPN, mulai dari penyusunan program audit, teknik pemeriksaan lapangan, pengujian bukti, hingga simulasi penyusunan kertas kerja pemeriksaan yang digunakan KPK dalam proses audit LHKPN.
Di sisi lain, Direktur Pencegahan dan Sosialisasi CAC Timor Leste, António Alves da Cruz, menyampaikan kunjungannya ke KPK bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dalam bidang transparansi LHKPN. Ia menilai, pelatihan dan sesi berbagi pengalaman ini menjadi bagian penting meningkatkan kualitas sistem yang tengah dikembangkan Timor Leste.
“Kami datang untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman sistem pelaporan harta kekayaan yang sedang dijalankan. Kami berharap mendapat masukan untuk meningkatkan kualitas verifikasi, analisis, dan pelayanan kepada para pelapor,” kata António.
Melalui kerja sama kedua lembaga ini, Kartika berharap kegiatan ini tidak berhenti pada benchmarking. Menurutnya, masih banyak peluang kolaborasi yang dapat dikembangkan, baik dalam bidang pencegahan korupsi, penguatan integritas, maupun kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Ke depan kami berharap akan semakin banyak kolaborasi antara Indonesia dan Timor Leste dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Kartika.
Sebelumnya, KPK dan CAC Timor Leste menandatangani nota kesepahaman pada 14 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta guna memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi. Adapun kesepakatan ini bertujuan meningkatkan kolaborasi, pengalaman, serta mempererat hubungan kedua lembaga antikorupsi.
Kerja sama terus berkembang melalui berbagai kegiatan pertukaran pengetahuan, salah satunya kunjungan delegasi CAC Timor Leste ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, guna mempelajari pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Kegiatan ini, sebagai upaya benchmarking terhadap tantangan pengelolaan aset sitaan yang masih dihadapi CAC Timor Leste.
Dengan demikian, melalui benchmarking pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN yang melibatkan delegasi CAC Timor Leste dan jajaran Direktorat PP LHKPN KPK, diharapkan dapat mendukung pengembangan sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif di Indonesia maupun Timor Leste.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)


