Bangun Kepemimpinan Berintegritas, KPK Bekali Insan Pertamina dengan Nilai Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penguatan budaya antikorupsi di sektor strategis melalui pendidikan integritas bagi calon pemimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, KPK berkolaborasi dalam Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan ke-120 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) bagi PT Pertamina Training and Consulting, sebagai bagian dari upaya membangun kepemimpinan yang berintegritas dan memperkuat tata kelola perusahaan.
Program yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai holding dan subholding PT Pertamina (Persero) tersebut menjadi ruang pembelajaran untuk memperkuat karakter, integritas, dan kapasitas kepemimpinan para calon pemimpin BUMN. KPK memandang penguatan nilai integritas sejak dini merupakan langkah strategis dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor minyak dan gas yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
"Integritas itu berada di hati, karena itulah integritas menjadi fundamental dalam bekerja maupun sehari-hari," tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat membuka forum di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (6/8).
Fitroh menjelaskan bahwa penguatan integritas menjadi semakin relevan di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang masih dihadapi berbagai sektor, termasuk dunia usaha. Berdasarkan data penanganan perkara KPK periode 2004 hingga Juni 2026, terdapat 528 pelaku usaha yang diproses dalam perkara korupsi, dengan 209 perkara terjadi di lingkungan BUMN dan BUMD.
Berangkat dari kondisi tersebut, KPK mengajak seluruh calon pemimpin di lingkungan Pertamina untuk membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai IDOLA (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil).
Fitroh juga mengingatkan pentingnya menjauhi karakter AIDS (Angkuh, Iri, Dengki, dan Serakah), yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.
Selain itu, ia memperkenalkan prinsip kerja GATOTKACA MESRA (Gerak Cepat, Totalitas, Kreatif, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias) sebagai nilai yang perlu diterapkan agar setiap insan BUMN mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga marwah organisasi.
KPK Tekankan Pemahaman Business Judgment Rule
Selain membahas pembangunan karakter, Fitroh turut menekankan pentingnya pemahaman terhadap Business Judgment Rule (BJR) sebagai salah satu prinsip dalam tata kelola perusahaan yang baik. Menurutnya, prinsip tersebut memberikan perlindungan hukum kepada direksi dalam mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
"Selama dapat dibuktikan tidak adanya kelalaian, tidak ada itikad buruk, tidak ada benturan kepentingan, serta tidak bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dari keputusan yang diambil," ujarnya.
Pemahaman mengenai BJR dinilai penting agar para pengambil keputusan di lingkungan BUMN memiliki kepastian dalam menjalankan fungsi bisnis secara profesional, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Di penghujung kegiatan, peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk berdialog langsung dengan KPK mengenai berbagai isu, mulai dari dinamika pemberantasan korupsi hingga implementasi Business Judgment Rule dalam praktik tata kelola BUMN.
Melalui kolaborasi pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan bersama berbagai pemangku kepentingan, KPK mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin BUMN yang mampu mengintegrasikan integritas, profesionalisme, dan tata kelola yang baik dalam setiap kebijakan maupun keputusan bisnis. Penguatan karakter kepemimpinan tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus mendukung terciptanya perusahaan negara yang akuntabel, transparan, dan berdaya saing.


