• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Sidang Tipikor
    • Klarifikasi Hoax
    • Daftar Pencarian Orang
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tahan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di ditjen pajak

KPK Tahan Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Ditjen Pajak

Siaran Pers 19 Agt 2026 1 min

51/HM.01.04/KPK/56/8/2026

Jakarta, 19 Agustus 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu HNV selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yang dianggap pemberian suap atas jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d. 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi juga usaha anaknya.

Dimana, HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada Kepala Kantor atau bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show untuk anaknya. Permintaan tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP).

Atas permintaan HNV, sejumlah perusahaan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anaknya. Adapun, total penerimaan HNV pada periode 2013-2022 sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar. Secara terperinci, pada periode 2013-2018, HNV diduga memperoleh penerimaan gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.

Sementara pada periode 2014-2022, HNV diduga mendapat penerimaan lainnya/Gratifikasi dari beberapa sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu BSA, yang sudah dikonversi menjadi instrumen deposito mencapai Rp10 miliar. Selain itu, pada 2016, HNV menerima total uang dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.

Atas perbuatannya, tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Hadapi Disrupsi Global, KPK–Lemhannas Dorong Penguatan Integritas Pimpinan Daerah
04 Sep 2026 3 min
KPK Ingatkan Badan Usaha Perkuat Integritas dalam Pengambilan Keputusan Bisnis
04 Sep 2026 2 min
Pascapenindakan, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Layanan Penyeberangan
03 Sep 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2026. Semua Hak Dilindungi.