Indonesia, tanah berseri,

Tanah yang aku sayangi,

Marilah kita berjanji,

Indonesia abadi.

 

Slamatlah rakyatnya,

Slamatlah putranya,

Pulaunya, lautnya, semuanya,

Majulah Negrinya,

Majulah pandunya,

Untuk Indonesia Raya.

 

Stanza ketiga dari lagu kebangasaan Indonesia itu dikumandangkan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (01/10). Lagu Indonesia Raya dengan tiga stanza membuka diskusi mengenai evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) sebagai pengingat bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjaga kelestarian alam di tanah air.

Delapan tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan dalam rangka perbaikan sistem perencanaan kehutanan. Sebagai tindak lanjut dari pemerintah, pada 11 Maret 2013 sebanyak 12 Kementerian dan Lembaga Negara menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia.

Nota Kesepakatan tersebut lalu diperbaharui dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia (GNP-SDA) pada 19 Maret 2015 di Istana Negara dengan melibatkan 27 Kementerian dan Lembaga disektor Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Kelautan dan Perikanan.

Implementasi agenda GNP-SDA telah berjalan selama tiga tahun, ada beberapa kemajuan yang telah dicapai antara lain berupa pembenahan kebijakan, sistem serta cara kerja koordinatif lintas sektor dalam upaya pembenahan tatakelola di sektor sumber daya alam. Namun tidak sedikit menemukan hambatan dan tantangan yang dihadapi untuk mencapai tujuan dari GNP-SDA.

Untuk itu, KPK mengundang perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait, Kepala Dinas dan Sekertaris Daerah di seluruh Provinsi di Indonesia, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk berdiskusi mengenai hasil evaluasi rencana aksi GNP-SDA yang kemudian akan memetakan permasalahan dan menyusun langkah-langkah akselerasi GNP-SDA bersama Kementerian, Lembaga, Pemda dan Koalisi Masyarkat Sipil.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa upaya penyelamatan SDA ini harus bisa dilaksanakan dengan baik, oleh karena itu butuh partisipasi dari semua pihak.

“Tujuan hari ini untuk melakukan evaluasi terhadap Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. Kalau ada kendala, harus ada solusi dan jalan keluar supaya semua gerakan penyelamatan ini bisa kita laksanakan dengan baik,” ujar Basaria.

Basaria menyebutkan, bahwa salah satu fungsi KPK adalah trigger mechanism yang menjadi pendorong dan pemacu dalam penyelamatan sumber daya alam yang ada di Indonesia. “KPK harus bicara masalah ini (penyelamatan SDA) karena fungsi KPK sebagai trigger mechanism,” ujar Basaria.

Untuk mengevaluasi agenda GNP-SDA, KPK membentuk tim Evaluator yang berasal dari 8 Koalisi Masyarakat Sipil di bidang SDA. Tim ini telah menyusun hasil evaluasi dan dipaparkan dalam diskusi yang dilaksanakan 1-3 Oktober 2018.

Terdapat 5 tema diskusi yang terbagi dalam 5 sesi. Pertama, perencanaan pembangunan dan penganggaran serta alokasi kebijakan dan perencanaan ruang SDA. Kedua, pengelolaan perizinan SDA yang meliputi perbaikan sistem, kebijakan fiskal dan penerimaan negara. Ketiga, penegakan hukum. Keempat, tentang kelembagaan yang membahas mengenai koordinasi lintas sektor dan lintas stakeholders. Kelima, partisipasi publik yang akan membahas mengenai keterbukaan informasi publik dan peran serta masyarkat dalam pengambilan kebijakan SDA.

 

(Humas)

Top