• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Sidang Tipikor
    • Klarifikasi Hoax
    • Daftar Pencarian Orang
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • pemetaan risiko korupsi pengelolaan jaminan sosial bpjs ketenagakerjaan 2025
Regulasi 2026

PEMETAAN RISIKO KORUPSI PENGELOLAAN JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN 2025

PEMETAAN RISIKO KORUPSI PENGELOLAAN JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN 2025

Program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting sebagai jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono Bersama Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang salah satunya mendorong pembentukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebagai satu–satunya entitas yang diberikan mandat untuk mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyelenggaraan kegiatan jaminan sosial ketenagakerjaan selalu mendapatkan dukungan pada setiap era pemerintahan. Bahkan, Pemerintahan Prabowo Soebianto memasukan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu indikator keberhasilan dalam mencapai sasaran pengurangan kemiskinan dan peningkatan pemerataan. Pemerintah menetapkan target cakupan kepesertaan sebesar 32,15% di tahun 2025 dan 43,92% di tahun 2029 dengan menggunakan dasar acuan (baseline) semester 1 tahun 2024.

Dalam melaksanakan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS TK memiliki lima program jaminan sosial, yakni: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Per tanggal 31 Desember 2024, dana kelolaan yang dihimpun BPJS TK terkait jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebesar Rp791,6 triliun dengan cakupan kepesertaan lebih dari 45 juta dari 53 juta tenaga kerja. Dari kelima program jaminan sosial tersebut, program JKM dan JKK merupakan program yang berisiko tinggi terjadinya fraud berdasarkan laporan fraud di berbagai wilayah. Bahkan, program JKM diprediksi defisit di tahun 2026 jika tidak dilakukan pembenahan. Oleh karena itu, Direktorat Monitoring melaksanakan Kajian Pemetaan Risiko Korupsi Pengelolaan Jaminan Sosial BPJS TK dengan memfokuskan kepada program JKM dan JKK.

Kajian Terkait
Unduh Kajian
 
Temukan kajian lainnya
Pendidikan 2026
KAJIAN POTENSI KORUPSI PADA PROGRAM INDONESIA PINTAR PERGURUAN TINGGI – KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH

 
Unduh Kajian
Regulasi 2026
KAJIAN ANALISIS KERENTANAN KORUPSI PADA REGULASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN METODE CORRUPTION RISK ASSESMENT (CRA) 2025

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2026
KAJIAN TATA KELOLA PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) 2025

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.