KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • pelayanan perizinan dan non perizinan
Tata Kelola 2007

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Studi ini dilakukan di tahun 2006. Studi tentang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan sebagai Wujud Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik ini dilakukan untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan layanan publik khususnya pada pelayanan perizinan dan non perizinan dengan mengidentifikasi aspek-aspek yang mendukung efektifnya penyelenggaraan layanan publik.

Masyarakat harus diberi kesempatan dan peluang untuk mendapatkan informasi yang benar dari pelayanan perijinan dan non perijinan yang diberikan. Oleh karena itu pemerintah daerah harus transparan dalam menginformasikan syarat, prosedur, biaya dan waktu penyelesaian setiap jenis perijinan dan non perijinan yang akan diurus oleh masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perannya sebagai trigger mechanism merasa perlu untuk menularkan praktek-praktek pelayanan perijinan dan non perijinan yang dianggap cukup berhasil dilakukan di beberapa daerah ke daerah-daerah lain yang belum dan ingin mempraktekkannya.

Dalam penerapan pelaksanaan layanan publik, setiap daerah menerapkan sistem dan bentuk organisasi layanan yang berbeda-beda, namun secara bertahap mereka berkemauan untuk meningkatan kualitas layanan publik. Aspek-aspek yang dikaji dalam studi ini meliputi: Profil pelayanan perizinan dan non perizinan, Peraturan–peraturan pelayanan perizinan dan non perizinan, Standar minimal pelayanan perizinan dan non perizinan.

Tujuan Studi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan sebagai wujud Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik adalah: (1) Mengetahui sistem dan organisasi pelayanan perijinan dan non perijinan pada tiap daerah, (2) Mengetahui tingkat keefektifan masing-masing sistem dan organisasi pelayanan perijinan dan non perijinan, (3) Mengkaji peraturan-peraturan dalam pelayanan publik, khususnya pelayanan perijinan dan non perijinan, (4) Mengkaji standar minimal penyelenggaraan pelayanan perijinan dan non perijinan.

Temukan kajian lainnya
Tata Kelola 2025
Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar 2023

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Mengkaji untuk membasmi : kajian Monitoring 2020-2024

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Kajian Stunting Tahun 2023

Kajian meliputi program intervensi spesifik, intervensi sensitif dan pendataan stunting yang dilaksanakan K/L terkait.

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.