• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Sidang Tipikor
    • Klarifikasi Hoax
    • Daftar Pencarian Orang
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • laporan kajian tata kelola e procurement dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2025
Tata Kelola 2026

LAPORAN KAJIAN TATA KELOLA E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2025

LAPORAN KAJIAN TATA KELOLA E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2025

Evolusi sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari metode manual (paper-based) menuju sistem elektronik (e-procurement) dilakukan sebagai upaya untuk memerangi korupsi dalam pengadaan. Namun demikian, korupsi PBJ masih menjadi permasalahan serius. Data KPK tahun 2024 menunjukkan bahwa korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa menempati peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani. Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 pada dimensi internal PBJ mencatat skor nasional sebesar 64,83, yang mengindikasikan pengelolaan PBJ masih berada pada kategori rentan terhadap korupsi.

Di Indonesia, penerapan e-procurement dimulai sejak pertengahan tahun 2000-an sebagai bagian dari reformasi PBJ untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha, dan efisiensi belanja negara. Sistem ini dikelola secara nasional oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah (LKPP) dan wajib diterapkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Pelaksanaan e-procurement dilakukan melalui berbagai platform, seperti Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), e-Tendering, serta e-Purchasing melalui e-Katalog, yang terintegrasi secara bertahap dan telah menjadi instrumen utama dalam penyelenggaraan PBJ pemerintah secara regulatif.

Meskipun demikian, penerapan e-procurement belum sepenuhnya mampu mengatasi permasalahan tata kelola PBJ. Risiko penyimpangan masih ditemukan pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penetapan spesifikasi dan HPS, evaluasi penawaran, hingga pelaksanaan dan pengawasan kontrak. Kondisi ini menunjukkan bahwa efektivitas e-procurement tidak hanya ditentukan oleh digitalisasi proses, tetapi sangat bergantung pada kualitas tata kelola, integritas pelaku, dan efektivitas pengawasan.

Kajian Terkait
Unduh Kajian
 
Temukan kajian lainnya
Pendidikan 2026
KAJIAN POTENSI KORUPSI PADA PROGRAM INDONESIA PINTAR PERGURUAN TINGGI – KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH

 
Unduh Kajian
Regulasi 2026
KAJIAN ANALISIS KERENTANAN KORUPSI PADA REGULASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN METODE CORRUPTION RISK ASSESMENT (CRA) 2025

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2026
KAJIAN TATA KELOLA PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) 2025

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.