KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • kajian tata kelola perizinan penggunaan tenaga kerja asing tka 2025
Tata Kelola 2026

KAJIAN TATA KELOLA PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) 2025

KAJIAN TATA KELOLA PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) 2025

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia merupakan konsekuensi dari meningkatnya arus globalisasi dan investasi asing. Kehadiran TKA dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan tenaga ahli pada sektor-sektor tertentu yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal. Selain itu, keberadaan TKA juga diharapkan dapat menjadi sarana alih pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, di sisi lain, masuknya TKA kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait persaingan dengan tenaga kerja lokal serta potensi penyalahgunaan izin kerja.

Kekhawatiran tersebut semakin relevan setelah terungkapnya kasus korupsi pada tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat setingkat Direktur Jenderal dan Direktur

PPTKA. Nilai pemerasan diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar sepanjang 2019–2024. Modus yang digunakan ialah permintaan “uang pelicin” dari agen pengurusan RPTKA agar izin dapat diterbitkan, sedangkan tanpa pembayaran tersebut, berkas perizinan kerap tertahan tanpa kepastian.

Berkaca pada persoalan tersebut, kajian tata kelola perizinan TKA dilaksanakan untuk menilai efektivitas regulasi dan proses perizinan yang berlaku di Indonesia, sekaligus menguji kesesuaiannya dengan tujuan pembangunan ketenagakerjaan nasional. Kajian ini bertujuan memastikan efektivitas regulasi dan mekanisme perizinan, mengidentifikasi potensi permasalahan serta celah korupsi, mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum, memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal, serta menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola perizinan TKA.

Hasil kajian menunjukkan masih terdapat sejumlah permasalahan utama yang membuka peluang terjadinya praktik korupsi. Permasalahan tersebut antara lain: belum adanya roadmap TKA yang komprehensif, tumpang tindih kewenangan dan persoalan administratif dalam regulasi TKA, lemahnya tata kelola perizinan, belum optimalnya pengaturan serta pengawasan terhadap agen penyedia TKA, dan terbatasnya sistem pengawasan untuk menjamin kepatuhan.

Dengan demikian, kajian ini merekomendasikan perbaikan menyeluruh yang mencakup penguatan kerangka hukum, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan, optimalisasi mekanisme pengawasan, serta pengutamaan perlindungan tenaga kerja lokal. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat integritas tata kelola perizinan TKA, dan mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat serta berkeadilan.

Kajian Terkait
Unduh Kajian
 
Temukan kajian lainnya
Pendidikan 2026
KAJIAN POTENSI KORUPSI PADA PROGRAM INDONESIA PINTAR PERGURUAN TINGGI – KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH

 
Unduh Kajian
Regulasi 2026
KAJIAN ANALISIS KERENTANAN KORUPSI PADA REGULASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN METODE CORRUPTION RISK ASSESMENT (CRA) 2025

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2026
KAJIAN TATA KELOLA PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) 2025

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.