KAJIAN SINGKAT KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (KPBUMN) BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) TAHUN 2025
KAJIAN SINGKAT KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (KPBUMN) BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) TAHUN 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian singkat terkait dengan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam penyelenggaraan informasi geospasial dasar (IGD) antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mewakili holding ID Survey. Kajian ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap surat dari BIG nomor: B-26.4/DIGD-BIG/HK.02.03/5/2025 tanggal 26 Mei 2025 Perihal pendampingan hukum atas implementasi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Miilk Negara (KPBUMN) dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD).
Kajian singkat ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta memberikan saran dalam meningkatkan kualitas pengaturan KPBUMN, khususnya dalam penyediaan IGD. Metode analisis yang digunakan dalam kajian ini adalah deskriptif kualitatif yang dilakukan melalui Diskusi dengan stakeholder dan narasumber terkait. Dalam pelaksanaannya, perspektif analisis difokuskan pada komparasi antar regulasi terkait dan asesmen risiko korupsi.
Secara keseluruhan, kajian ini menyoroti beberapa hal, antara lain terkait penerbitan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (Perpres 11/2021) yang tidak memiliki urgensi yang jelas, perbedaan praktik KPBU berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres 38/2015) dengan Perpres 11/ 2021, dan celah korupsi dari Perpres 11/2021. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, KPK menyarankan agar BIG melakukan revisi dengan menggunakan kerangka KPBU sebagaimana diatur dalam Perpres 38/2015, menyelaraskan peraturan terkait, serta menegaskan pengaturan dalam regulasi turunannya. BIG juga hendaknya tetap mengutamakan layanan kepada masyarakat dan instansi pemerintah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di atas kepentingan bisnis dalam skema KPBUMN untuk penyelenggaraan IGD. BIG perlu memitigasi potensi risiko yang akan muncul dari pelaksanaan perjanjian KPBUMN untuk penyelenggaraan IGD, melalui pembuatan dokumen feasibility studies yang melingkupi analisis risiko. Semua pihak menghindari potensi adanya konflik kepentingan, diskresi, penyalahgunaan, dan risiko korupsi lainnya dalam setiap pengambilan keputusan dalam proyek KPBUMN untuk penyelenggaraan IGD.