KAJIAN RISIKO KORUPSI REGULASI PENANGKAPAN IKAN TERUKUR 2025
KAJIAN RISIKO KORUPSI REGULASI PENANGKAPAN IKAN TERUKUR 2025
Pemanfaatan sumber daya perikanan merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dengan potensi produksi sebesar 12 juta ton dan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp. 300 triliun per tahun, sektor perikanan menempati posisi strategis sebagai salah satu pilar utama penggerak perekonomian Indonesia. Namun, besarnya potensi tersebut juga menghadirkan tantangan serius dalam bentuk risiko korupsi yang dapat merusak tata kelola serta menghambat implementasi kebijakan sektor perikanan secara efektif dan berkeadilan.
Laporan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring - Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, dalam rangka mendorong tata kelola sektor perikanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kajian ini secara khusus menganalisis risiko korupsi dalam implementasi kebijakan PIT, sebuah inisiatif strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Melalui pendekatan Corruption Risk Assessment (CRA), laporan ini mengidentifikasi berbagai kerentanan dalam regulasi PIT, terutama pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang PIT dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang PIT.
Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi dalam pelaksanaan kajian dan penyusunan laporan ini. Kami berharap laporan ini dapat menjadi referensi strategis bagi para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah daerah (pemda), dan institusi terkait lainnya, dalam mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan, berintegritas, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.