KAJIAN POTENSI KORUPSI PADA PROGRAM INDONESIA PINTAR PERGURUAN TINGGI – KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan instrumen besar kebijakan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi dengan anggaran yang sangat besar, namun kajian ini menemukan adanya potensi korupsi yang sistemik. Dominasi jalur Usulan Masyarakat (Usmas) memperlihatkan adanya konflik kepentingan yang signifikan, di mana sebagian besar penerima KIP-K berasal dari perguruan tinggi swasta yang terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik, bahkan terdapat alokasi kuota yang diberikan kepada lembaga pengawas dan organisasi besar, sehingga melampaui batas maksimal yang diatur.
Lemahnya mekanisme verifikasi dan validasi penerima memperburuk situasi ini; hanya separuh kampus yang melakukan visitasi lapangan, sementara tidak ada anggaran khusus dari kementerian sehingga biaya verifikasi dibebankan ke universitas dan memicu disinsentif. Sistem sanksi yang tidak efektif membuat perguruan tinggi yang pernah bermasalah tetap memperoleh kuota, bahkan berpotensi mengulangi pelanggaran. Kerentanan teknis pada aplikasi SIM KIP-K turut memperbesar risiko penyalahgunaan. Admin kampus dapat mengakses akun mahasiswa, menggunakan akun yang sama di banyak perangkat, dan tidak memiliki akses data kelayakan ekonomi secara penuh, yang memungkinkan terjadinya pungutan dan pemotongan dana mahasiswa. Kajian ini juga menemukan praktik jual-beli kuota, di mana pihak luar menjanjikan alokasi KIP-K dengan imbalan Rp5–8 juta per mahasiswa. Selain itu, terdapat masalah duplikasi bantuan dengan program beasiswa pemerintah pusat dan daerah akibat lemahnya koordinasi dan integrasi data, sehingga dana publik tidak tersalurkan secara optimal.
Keseluruhan temuan ini menunjukkan keterhubungan antara tata kelola yang lemah, konflik kepentingan, arsitektur sistem yang rapuh, dan lemahnya pengawasan yang menciptakan ruang luas bagi korupsi. Karena itu, kajian ini merekomendasikan reformasi menyeluruh meliputi pembatasan ketat jalur Usmas dan larangan konflik kepentingan, pedoman verifikasi yang seragam disertai anggaran khusus, pembaruan arsitektur teknologi SIM KIP-K berbasis keamanan dan integrasi data lintas lembaga, penguatan koordinasi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta mekanisme pengawasan berlapis dan sanksi tegas termasuk daftar hitam dan penegakan hukum pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan suap atau pungutan. Pendekatan terintegrasi ini dipandang krusial untuk memulihkan akuntabilitas, integritas, danefektivitas program KIP-K.