BERITA KPK
 SIARAN PERS
 BERITA MEDIA MASSA
 PENGUMUMAN
   

(1) 2 3 4 ... 438 »
Berita : KPK Banding Putusan Nunun
Posted by humas on 2012/5/16 10:40:00 (56 reads)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti.

KPK memilih banding karena vonis yang dijanihkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman 4 tahun penjara yang dlajukan tim jaksanya. "Kita memutuskan banding karena vonisnya tidak sesuai dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada pers di kantornya, Selala (15/5).

KPK sedang menyiapkan memori banding terhadap putusan Nunun. Memori ban.ding itu akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu kubu Nunun siap untuk menghadapi perkara banding yang diajukan KPK. Kuasa hukum Nunun, Mulyaharja akan mengajukan kontra memori banding jika memang diperlukan.

"Saya tinggal tunggu memori banding dari KPK saja. Setelah dipelajari baru mempertimbangkan perlu atau tidaknya mengajukan kontra memori banding," kata Mulya saat dihubungi via telepon.

Baca Selengkapnya... | 3184 bytes | Kirim Komentar?
Berita : Jaksa Sistoyo Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Posted by humas on 2012/5/16 10:20:00 (35 reads)

JAKSA dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut jaksa nonaktif pada Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Sistoyo, 6,5 tahun penjara karena diduga menerima suap Rp100 juta.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Hadiyanto menyebut Sistoyo telah memenuhi unsur dakwaan dalam melakukan tindak pidana suap.
"Atas perbuatannya itu, terdakwa Sistoyo dituntut hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hadiyanto.
Sistoyo, sambungnya, sebagai penyelenggara negara terbukti telah menerima suap sebesar Rp100 juta dari Anton Bambang atas suruhan Edward Bunjamin, terdakwa perkara yang sedang ditangani Sistoyo. "Pemberian suap itu bertujuan agar Edward diberi keringanan hukuman dari satu tahun menjadi 10 bulan," kata Hadiyanto.
Atas perbuatannya itu, ia menambahkan, Sistoyo dikenai Pasal 12 huruf a UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya... | 2727 bytes | Kirim Komentar?
Berita : Penahanan Angie Diperpanjang
Posted by humas on 2012/5/16 10:00:00 (61 reads)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Angelina Sondakh (Angie) selama 40 hari ke depan. Penambahan masa tahanan tersebut terkait proses penyidikan Angie yang dinyatakan belum lengkap.

"Demi kepentingan penyidikan, penahanan tersangka AS kita perpanjang untuk 40 hari lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (15/5).

Perpanjangan masa tahanan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Angie, Nasrullah. Pengacara itu mengaku sudah menerima surat perpanjangan masa tahanan kliennya dari KPK. Masa penahanan Angie di rumah tahanan KPK baru akah berakhir pada 25 Juni mendatang.

"Masa penahanan pertama akan berakhir pada 16 Mei besok, karena itu diperpanjang 40 hari, terhitung 17 Mei sampai 25 Juni," ujar Nasrullah.
Nasrullah mengkritisi langkah KPK yahg menahan kliennya. Ia menilai penahanan terhadap Angie tidak efektif. Pasalnya, selama masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, Angle baru dua kali diperiksa.

"Ini sudah 20 hari tapi baru dua kali diperiksa. Untuk apa ditahan? Kata Angie saya ingin segera memberi keterangan," tutur Nasrullah.

Baca Selengkapnya... | 3807 bytes | Kirim Komentar?
Berita : KPK Verifikasi Kekayaan Cagub DKI
Posted by humas on 2012/5/15 10:30:00 (56 reads)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi harta kekayaan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta periode 2012-2017. Verifikasi didasarkan pada laporan daftar kekayaan para kandidat yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Senin (14/5).

"Kami memang sudah menerima laporan harta kekayaan pasangan calon itu, dan kami berencana untuk segera melakukan verifikasi terhadap laporan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai dengan tata cara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, setiap cagub dan cawagub wajib melaporkan harta kekayaannya, meskipun yang bersangkutan belum pernah menjadi penyelenggara negara.

Sementara itu, Ketua KPUD DKI Dahliah Umar membenarkan, pihaknya telah menyerahkan laporan harta kekayaan semua calon ke KPK. Menurut dia, hasil verifikasi harta kekayaan nantinya akan dipublikasikan. "Ini juga diharapkan menjadi bagian pembelajaran kepada para pemilih untuk memilih para calon yang memiliki integritas yang baik, salah satunya lewat pelaporan harta kekayaan ini," kata Dahliah usai menyerahkan laporan ke Kantor KPK.

Baca Selengkapnya... | 3595 bytes | Kirim Komentar?
Berita : Negara Remehkan Korupsi
Posted by humas on 2012/5/15 10:20:00 (55 reads)

JAKARTA - Setelah 14 tahun berjalan, proses reformasi politik dan pemerintahan dinilai belum mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Negara dianggap belum menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak pidana yang merugikan negara ini.

"Situasi politik dan demokrasi tidak kondusif untuk memberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Senin (14/5). Menurut Zulkarnaen, secara umum komitmen pemimpin bangsa masih rendah dalam memberantas korupsi. Kalaupun ada dari sebagian pemimpin yang meneriakkan perlawanan terhadap korupsi masih dianggap tidak konsisten. "Komitmen pemimpin masih rendah dan tidak konsisten," katanya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga sempat mengatakan bahwa korupsi berakar dari kepentingan politik. "Korupsi itu melibatkan pejabat struktural di mana pejabat struktural itu terkadang berasal dari petinggi partai politik," kata Busyro. Busyro menjelaskan, proses korupsi politik itu bermula akibat pendidikan politik praktis yang selalu diwarnai oleh politik uang.

Soal politik yang tak mendukung pemberantasan korupsi ini disangkal Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua. Menurutnya, bukti keseriusan parpol memberantas korupsi adalah dengan menyerahkan penanganan proses hukum ke penegak hukum tanpa melakukan pembelaan.

"Silakan semuanya diproses jika memang terbukti terlibat korupsi. Tidak ada yang kita bela," jelasnya saat dihubungr, Senin (14/5). Ia mengatakan, parpol di DPR sejak awal sudah berkomitmen untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya... | 4142 bytes | Kirim Komentar?
(1) 2 3 4 ... 438 »
INTERAKSI

ANTI CORRUPTION CLEARING HOUSE

PENGADAAN KPK

PERPUSTAKAAN KPK

SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM

LAPORAN TAHUNAN KPK

INDONESIA MEMANTAU
kws
http://acch.kpk.go.id