01 Struktur Ortaka Sekjen
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • Koordinasi kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Koordinasi perancangan peraturan dan produk hukum serta dukungan litigasi dan perlindungan saksi;
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, pengamanan, dan pengelolaan cabang rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Pemberian pelayanan informasi dan komunikasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Koordinasi dan sinkronisasi dalam evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;

Sekretariat Jenderal membawahkan:

  • Biro Keuangan;
  • Biro Sumber Daya Manusia;
  • Biro Hukum;
  • Biro Hubungan Masyarakat; dan
  • Biro Umum