Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

Gambar 1, Gambar 2 dan Gambar 3

  1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015.
    (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp353.831.000,00 dengan uang jaminan Rp80.000.000,00
  2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp245.827.000,00 dengan uang jaminan Rp55.000.000,00
  3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015.
    (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp197.485.000,00 dengan uang jaminan Rp48.000.000,00
  4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP : 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014.
    (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp94.118.000,00 dengan uang jaminan Rp21.000.000,00
  5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.003-0187.0 seluas 1.802 m2 di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp98.252.000,00 dengan uang jaminan Rp23.000.000,00
  6. Sebidang Tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya Kec. Compreng, atas nama: ETI SUHETI dengan luas 1.521 M2. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp82.930.000,00 dengan uang jaminan Rp20.000.000,00
  7. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.003-0105.0 luas 3.530 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp192.469.000,00 dengan uang jaminan Rp40.000.000,00
  8. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0152.0 luas 3.438 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp181.772.000,00 dengan uang jaminan Rp40.000.000,00
  9. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0159.0 luas 3.420 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014.
    (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp180.821.000,00 dengan uang jaminan Rp40.000.000,00
  10. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 m2 di Desa Wanakerta, Kec. Purwadadi, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014.
    (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.648.768.000,00 dengan uang jaminan Rp380.000.000,00

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”, sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan:

 

Hari/Tanggal                          : Kamis, 06 Agustus 2020

Batas akhir penawaran         : 11.00 WIB (waktu server)

Alamat domain                      : https://www.lelang.go.id/

Tempat pelaksanaan lelang  : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta

Penetapan pemenang          : Setelah batas akhir penawaran

Bea lelang pembeli sebesar : 2% dari harga lelang

 

Persyaratan Lelang:

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 05 Agustus 2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Purwakarta.
Tanah yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
Tagihan PBB dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Purwakarta di Jalan Siliwangi Nomor9 Purwakarta, Telp (0264) 8227888.

 

 

Jakarta, 23 Juli 2020

a.n. Deputi Bidang Penindakan KPK, u.b.

Koordinator Unit Kerja Labuksi

 

 

Mungki Hadipratikto

Top