Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai mitra kerja yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK telah membangun kerja sama dengan berbagai pihak, baik secara formal maupun informal, termasuk dengan kementerian dan lembaga negara, institusi terkait, penyedia jasa keuangan dan telekomunikasi, lembaga/organisasi/komunitas anti korupsi, serta CSO dan pihak perguruan tinggi. Kerja sama ini dibangun dalam rangka mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat
Kerja sama yang efektif merupakan tujuan yang ingin dicapai. Untuk mengukur efektivitas kerja sama tersebut, maka disusun alat ukur dalam bentuk Indeks Kerja Sama. Setiap tahunnya, KPK melalui Direktorat PJKAKI melakukan kegiatan Indeks Kerja Sama untuk memberikan gambaran kerja sama yang telah dibangun dan menjadi alat untuk evaluasi atas implementasi kerja sama yang telah dilakukan selama ini dengan para stakeholder terkait.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini Direktorat PJKAKI mengambil tema khusus terkait pengukuran kerja sama yaitu yang berkaitan dengan pertukaran informasi dan data sesuai dengan Indikator Kinerja Utama Direktorat PJKAKI yang memiliki tugas untuk membangun jaringan informasi dan data sesuai prioritas organisasi.
Indeks ini akan mengukur dari dua perspektif yaitu kepuasan mitra yang telah melakukan implementasi kerja sama pertukaran informasi dan data serta kepuasan mitra yang menjadi sumber/wali data dalam kaitannya mendukung kinerja KPK, sebagai indikator keterhubungan yang baik dalam rangka meningkatkan efektivitas pengumpulan informasi dan data.
Waktu
Survei ini berlangsung pada periode 31 Oktober sampai dengan 2 Desember 2022
Metode Survei
Responden yang terpilih selanjutnya akan dikirimkan link kuesioner melalui WhatsApp Blast resmi dengan list sebagai berikut:
No
|
Nama
|
No Telepon
|
1
|
Harista Weni Jayanti
|
0822-25705759
|
2
|
Sikkah Rodhiyah El Hufaiz
|
0813-25179884
|
3
|
Aris Nurlailiyah
|
0853-48126679
|
4
|
Jeti Lubis
|
0812-96788997
|
5
|
Anaán Nurfalah
|
0822-37659604
|
6
|
Dhea Shareen
|
0878-24817462
|
7
|
Ryan Wahyu Dwiyanto
|
0815-72833780
|
Keamanan Informasi dan Data
Survei dibangun patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Kami menjamin kerahasian informasi responden.