Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan buku Pedoman Teknis Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal pada 11 Desember 2018 di Hotel The Park Lane, Jakarta Selatan.

Peluncuran ini mengundang Yunus Husein pakar TPPU, Celin Maunder dari Department of Home Affairs Australia, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, dan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan Ida Bagus Aditya Jayaantara.

Tujuannya untuk mendiskusikan motif yang sering dilakukan sektor swasta untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan di pasar modal dan bagaimana laiknya para penegak hukum menghadapi kasus TPPU asal korupsi tersebut, strategi penanganan perkaranya, serta pemulihan aset TPPU di pasar modal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya mengatakan, National Risk Assesment (NRA) 2015 dan Sectoral Risk Assesment (SRA) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2017 menyebutkan bahwa sektor pasar modal merupakan salah satu sektor yang sangat rentan dijadikan tempat pencucian uang.

Kerentanan pasar modal ini disebabkan oleh bisnis proses pasar modal yang relatif kompleks, dengan banyak pelaku yang terlibat, dan transaksi yang sangat mudah dilakukan dari jarak jauh dan secara daring.  “Melihat potensi kerentanan pasar modal, termasuk potensi tindak pidana yang dilakukan oleh aktor-aktor yang terkait, maka perlu adanya upaya pencegahan dan penindakan terutama dari sisi aktor pasar modal,” ujarnya.

Berbicara mengenai korporasi tentu kita ingat, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi. Di sana disebut bahwa korporasi dapat dipidana. Namun bagaimana cara memidana sebuah korporasi apalagi yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang? Bahkan KPK pun baru satu kali saja menjerat pasal TPPU yaitu kasus Nazaruddin yang kala itu aset saham sebesar hampir Rp300 miliar akhirnya disita KPK.

Buku pedoman ini memberikan cahaya di ujung lorong, baik bagi sektor swasta dan khususnya aparat penegak hukum untuk membantu memperjelas kegiatan TPPU yang dilakukan koruptor sehingga memudahkan proses penegakan hukum.

Bagi sektor swasta buku ini berbicara tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan melakukan kepatuhan, cara mudahnya ialah PDCA (Plan-Do-Check-Action). Misalnya di buku ini bicara soal Do Dilligent (Uji Kepatuhan).

Acara peluncuran buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dasar bagi pelaku usaha yang memiliki perusahaan dalam bentuk CV maupun PT untuk dapat menerapkan cara-cara pencegahan korupsi dalam kegiatan bisnisnya.

 

(Humas)