Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1122 Kl Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 33/PID.TPK/2021/PT BDG tanggal 19 Oktober 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg tanggal 25 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Ajay Muhammad Priatna dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2211 Kl Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/ 2021/PT PAL tanggal 23 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terdakwa I Wenny Sukarno dan terdakwa II Recky Suhartono Godiman dan terdakwa Ill Hengky Thiono, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

1. LOT 1 : 5 (lima) unit handphone, dijual dalam 1 paket, yaitu: a. 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy Fold, Model Nomor: SM-F900F, IMEI: 354261109215814, eSIM: 354262109215812, didalamnya terdapat kartu SIM: operator Telkomsel. b. 1 (satu) Handphone Merek Nokia Model RM-1172, warna hitam, dengan IMEl1: 354852080148329, IMEI2: 354852080 148337, didalamnya terdapat kartu SIM: Operator Telkomsel. c. 1 (satu) Handphone dengan Merek Samsung dengan Nomor Model SM-A013G/DS, dengan nomor IMEl1: 353211762865778, IMEl2:35441220286 5779, didalamnya terdapat kartu SIM: Operator Telkomsel. d. 1 (satu) Handphone Merek Oppo dengan Nomor Model CPH1821 (Oppo F7), Nomor IMEl1:868473036159135, IMEl2: 868473036159127, didalamnya terdapat dua kartu SIM, SIM1: Operator Telkomsel, SIM2: Operator XL dengan Micro SDHC Merek V-GEN kapasitas 8GB. e. 1 (satu) Hand phone dengan Merek Samsung Model SM-A705F (Galaxy A70), dengan SN: RR8M50V7S6K, IMEl1: 355913105632975, IMEl2: 355914105632973, di dalamnya terdapat kartu SIM: Operator Telkomsel, Micro SDHC Merek Toshiba kapasitas 32GB.

Harga Limit Rp7.752.000,00 dengan uang jaminan Rp2.325.000,00.

 

2. LOT 2 : 4 (empat) unit handphone, dijual dalam 1 paket, yaitu: a. 1 (satu) handphone merk Samsung dengan nomor model SM0N960F/DS, S/N RR8K801 98JR, IMEI 1 359447/09/527945/1, IMEI 2 359447/09/527945/9 beserta soft case berwarna hitam. b. 1 (satu) buah Handphone Merk iPhone 11 Pro warna hitam Nomor Model: MWC62ZP/A, IMEI : 353830101088378 (locked). c. 1 (Satu) unit Handphone Merk: Apple, Warna: Hitam, Tipe: I phone 7 Plus, Namer Model: MN482ZP/A, SN : C37SFXKWHFXW. Didalamnya terdapat SIM Card Provider: Telkomsel, Kondisi Layar terdapat retak dibagian sudut sebelah kiri dan tengah sebelah kanan (locked). d. 1 (satu) unit Handphone Merk: Samsung, Warna : Emerald Green, Tipe Galaxy S10+, Model : SM­G975F/DS, SN : RR8M50RJ98V, didalamnya terdapat SIM Card Provider : Telkomsel.

Harga Limit Rp9.398.000,00 dengan uang jaminan Rp2.820.000,00.

 

 Hari/Tanggal  :  Selasa / 12 September 2023
 Jenis penawaran  :  Closed Biddinq
 Batas Akhir Penawaran  :  09.45 WIB (Waktu Server)
 Alamat Domain  :  www.lelano.oo.id
 Tempat Lelang  :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat
 Penetapan Pemenanq  :  Setelah batas akhir oenawaran
 Bea lelang pembeli sebesar.    :  3 % dari harga lelang untuk baranq berqerak

 

 

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e­auction), pada: 

Persyaratan Lelang:

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta Ill selambat-lambatnya 11 September 2023. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta Ill.
  2. Obyek Lelang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. Peminat dapat melihat obyek lelang pada hari Senin tanggal 11 September 2023.
  3. Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  4. Pelunasan pembayaran lelang paling lam bat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medilskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi, dan lrman Yudiandri di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta Ill di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 3848058.

 

 

Jakarta, 05 September 2023
a.n. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi,

u.b

Direktur Pecalakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi 

 

Mungki Hadipratikto

 

Top