Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5). Mengangkat tema ‘Tancapkan Integritas Dalam Tiap Langkah Tugas’, kegiatan PAKU Integritas Batch 1 untuk Tahun 2023 ini diikuti oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Turut hadir mengikuti kegiatan yakni Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa beserta jajaran dan pasangan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, kerawanan tindak pidana korupsi masih sering terjadi disebabkan karena lemahnya suatu sistem. Melalui kegiatan PAKU Integritas ini, KPK terus melakukan perbaikan dan penguatan terhadap nilai-nilai integritas bagi para penyelenggara negara dengan berbagai dukungan yang memadai dari lingkungan sekitar.

“Penguatan Antikorupsi yang KPK berikan kepada Kementerian ATR/BPN, bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan komitmen integritas dalam konteks pendidikan dan pencegahan. Dan juga memberikan ruang berbagi informasi terkait integritas, dengan harapan kedepannya para peserta dapat mengimplementasikan pembekalan ini dalam tugas atau dalam kehidupan sehari-hari,” kata Firli.

Sambungnya, program PAKU Integritas ini dilakukan untuk mengintervensi peningkatan integritas para penyelenggara negara melalui kegiatan executive briefing, pendidikan, dan pelatihan pembangunan integritas kepada para pimpinan dan pejabat di kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan strategis.

“Menteri dan Kepala Negara ini merupakan penyelenggara negara yang mempunyai peranan penting untuk mencegah korupsi di instansinya masing-masing, termasuk Kementerian ATR/BPN. Para kepala kementerian/lembaga ini harus menjadi benteng bagi upaya perlawan terhadap perilaku korupsi, untuk itu, karakter integritasnya harus diperkuat melalui kegiatan PAKU Integritas,” jelas Firli.

Sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana juga menyampaikan, kegiatan ini menjadi salah satu tujuan pelaksanaan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi kepada penyelenggara negara. Pada Tahun 2023, KPK memilih 6 (enam) kementerian/lembaga dan 36 pemerintah daerah (Pemda) dengan memusatkan perhatian pada 8 (delapan) area intervensi, dimana salah satunya pada sektor perizinan.

Sambung Wawan, para peserta PAKU Integritas Tahun 2023 akan mendapat pembekalan antikorupsi dan diskusi terkait upaya inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang akan dihadapi dalam pemberantasan korupsi, serta upaya membangun budaya integritas di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, KPK juga membekali kegiatan kepada para pasangan penyelenggara negara.

“Selain kepada pimpinan dan pejabat kementerian/lembaga, KPK juga menyampaikan pembekalan integritas antikorupsi kepada pasangannya. Tujuan itu dilakukan agar dapat menggali dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait Pencegahan korupsi berbasis keluarga,” kata Wawan.

Oleh karenanya, melalui kegiatan PAKU Integritas ini KPK berharap Kementerian ATR/BPN dapat melakukan upaya lainnya dalam pencegahan korupsi pada instansinya, seperti meneliti pengaduan yang masuk dan pengenaan sanksi, serta membangun rintisan pelaporan gratifikasi. Dengan upaya tersebut, KPK meyakini para peserta dapat merawat dan mengimplementasikan integritas sebagai penyelenggara negara pada kementerian dan lembaga masing-masing.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen bersama KPK melalui transparansi tata ruang sebagai bagian pencegahan korupsi perizinan. Untuk itu, sistem informasi tata ruang telah diintegrasikan dengan portal pelayanan perizinan berusaha dengan cepat dan transparan melalui Online Single Submission (OSS).

“Guna mendukung penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Kalau RDTR sudah terintegrasi dengan OSS, maka mekanisme penerbitan KKPR sepenuhnya berbasis digital, sehingga pelaku usaha tidak perlu bertemu tatap muka dengan pemberi layanan dan dapat memitigasi aksi-aksi korupsi seperti potensi suap dan lain sebagainya,” kata Hadi.

Sampai saat ini Kementerian ATR/BPN terus melakukan akselerasi baik dari proses penyusunan dan penerbitan RDTR, hingga pengintegrasian Peraturan Kepala Daerah melalui RDTR dengan OSS. Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat sektor perizinan ke sistem digital dan diimplementasikan melalui proses yang akuntabel dan transparan.

Top