Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rapat Koordinasi Perbaikan Kualitas Layanan Publik Sektor Kesehatan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (21/10). Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Sofyan Antonius, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov NTT Ruth Laiskodat, para Inspektur dan Direktur RSUD di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Budi Waluya dalam sambutannya mengatakan, koordinasi di sektor kesehatan adalah yang pertama kali dilakukan di NTT. Sesuai dengan amanat undang-undang, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, salah satunya di sektor kesehatan.

“Sektor kesehatan menjadi salah satu fokus Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di tahun 2022 dalam rangka penguatan ketahanan kesehatan di daerah dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional menuju World Class Health Services. Selain itu besarnya anggaran kesehatan yakni sekurang-kurangnya 10%, sebagaimana Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, serta masih banyaknya tindak pidana korupsi di sektor kesehatan,” terang Budi.

Budi menekankan bahwa KPK terus mendorong agar nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Provinsi NTT di tahun 2022 ini bisa lebih baik dibandingkan tahun 2021 sebagai salah satu upaya perbaikan tata kelola pelayanan publik.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Wilayah V KPK Abdul Haris menyampaikan, masih banyak ditemui tindak pidana korupsi di sektor kesehatan dimana paling banyak terkait pengadaan alat kesehatan, dana jaminan kesehatan dan pembangunan rumah sakit. Hal-hal tersebut harus dihindari karena umumnya tindak pidana korupsi diikuti dengan tindak pidana pencucian uang.

“KPK berharap pada sektor kesehatan tidak lagi ditemui penyimpangan yang berpotensi korupsi, apabila ada potensi tersebut masyarakat bisa melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum di daerah atau KPK. KPK juga berharap agar pegawai di dinas kesehatan tidak perlu takut menjadi PPK selama mengikuti prosedur dan aturan pengadaan yang jelas,” pungkas Haris

Kepala BPKP Provinsi NTT, Sofyan Antonius mengatakan BPKP dan KPK akan mengawal perbaikan sektor kesehatan di wilayah NTT. BPKP berharap tidak hanya Dinas Kesehatan yang melakukan pengawalan tapi semua pihak dengan harapan terwujudnya good governance yang baik. Saat ini BPKP sedang melakukan pengawalan terhadap 10 RSUD, dari jumlah tersebut 3 RSUD sedang berproses menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

Selain itu data MCP di NTT masih menunjukan nilai yang rendah. Salah satu indikator dalam penilaian MCP tersebut adalah perijinan, ini berkaitan juga dengan pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan di beberapa kabupaten.

Rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan komitmen dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat, bermartabat dan tanpa korupsi yang diikuti Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Kabupaten dan Kota serta Direktur RSUD yang hadir.

Top