64/HM.01.04/KPK/56/08/2022

Jakarta, 30 Agustus 2022. Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan jumlah responden yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, dengan harapan akan diperoleh umpan balik (feedback) data lebih banyak untuk perbaikan sistem. Untuk itu, KPK akan menyebarkan kuesioner kepada 2,5 juta orang pegawai instansi, penerima layanan, mitra kerjasama, vendor pengadaan, hingga eksper yakni pimpinan lembaga, inspektorat, dan Ombudsman.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, SPI 2022 merupakan bagian dari kegiatan pencegahan korupsi untuk memperkuat perencanaan dan evaluasi kegiatan pencegahan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Menurut Firli, sejalan dengan trisula pemberantasan korupsi, kegiatan pencegahan, penindakan dan pendidikan antikorupsi harus seimbang dilakukan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

“Kerja-kerja keras pemberantasan korupsi terus dicanangkan dan digelorakan oleh KPK dengan melibatkan segenap masyarakat,” ujar Firli, Selasa (30/8).

KPK Gandeng Pihak Ketiga dalam Pelaksanaan Survei

Dalam pelaksanaan survei, KPK menggandeng PT Marketing Sentratama Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Frontier) sebagai pihak ketiga. Frontier bertugas melakukan pengumpulan data dalam bentuk survei secara daring dan observasi lapangan untuk menjaring peserta kuesioner yang disebar di berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.

Frontier selanjutnya akan menghubungi calon responden melalui WhatsApp blast dan e-mail blast dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK. Responden yang terpilih akan mengisi kuesioner melalui laman https://spi.kpk.go.id atau melalui https://q7survey.com. Sebagai informasi, akun WhatsApp KPK dengan centang hijau atas nama Frontier (mitra KPK) merupakan akun resmi yang memiliki fitur chatbot dan chat center.

Untuk menjaring lebih banyak responden, KPK juga menggunakan Quick Response (QR) Code dalam pengisian SPI 2022. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, penggunaan QR Code dalam pengukuran SPI tahun ini merupakan inovasi KPK untuk memudahkan responden mengisi kuesioner.

“Para responden diharapkan menjawab seluruh pertanyaan dengan jujur berdasarkan pengalaman yang dialami tanpa takut. Instansi juga diharapkan berperilaku objektif dengan tidak memberikan tekanan kepada pegawainya,” kata Pahala.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, SPI 2022 bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas keberhasilan pemberantasan korupsi. Nantinya dapat terlihat apakah para stakeholder KPK dapat menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerjanya, serta sekaligus mengukur implementasi rekomendasi KPK di tiap instansi yang sebelumnya disampaikan melalui sejumlah kajian dan program pembekalan antikorupsi.

 “Melalui SPI inilah Anda berperan memberantas korupsi. Mari kita sukseskan survei penilaian integritas ini sejujurnya seadil-adilnya,” pesan Firli.


Sekilas tentang SPI 2022

SPI 2022 telah dmulai sejak 1 Juni 2022 sampai dengan 30 September 2022, di mana survei secara penuh dalam skala nasional akan mencakup penilaian terhadap 640 Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada para pegawai, survei pengguna layanan yang dilakukan kepada anggota masyarakat pengguna layanan, dan penilaian para ahli terpilih yang semuanya minimal telah bekerja, menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objektif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, kepatuhan terhadap LHKPN dan ada tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan lembaga terkait saat pelaksaan SPI.

Dari pengukuran SPI tahun 2022, Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2022 dilakukan perbaikan pengukuran SPI. Penilaian akan dilakukan per Direktorat Jenderal (Dirjen) yang tergolong besar tugas dan kewenangannya, bukan hanya per kementerian/lembaga.

Selain itu, rekomendasi yang diberikan juga akan lebih lebih rinci dan konkret berdasarkan skor SPI yang diraih dan celah korupsi yang terjadi. Dengan demikian, SPI dapat secara efektif memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD.

Ketahui lebih lanjut tentang SPI 2022 melalui laman situs: https://www.kpk.go.id/id/spi-2022

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

 

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Top