Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, pada kesempatan hari ini, kami sampaikan capaian dan kinerja KPK sepanjang tahun 2017.

KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, berusaha senantiasa menjaga kinerja dalam hal pencegahan, penindakan maupun kelembagaan. Sejak lembaga ini berdiri, Laporan Keuangan KPK selalu memiliki Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Demikian juga dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP), selama 6 (enam) tahun terakhir sejak tahun 2011, KPK memperoleh Nilai A.

Penghargaan lainnya yang diterima KPK tahun ini adalah penghargaan International Anti-Corruption Excellence Award’(IACEA) dalam kategori  Anti-Corruption Youth Creativity and Engagement Award untuk Gerakan Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK).
KAPASITAS KELEMBAGAAN
Seluruh kegiatan KPK tahun 2017 dilakukan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN murni, yaitu sebesar 849,5 miliar rupiah. Penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar 780,1 miliar rupiah atau sekitar 91,8 persen.
Alhamdulillah pekerjaan tahap akhir bagian interior gedung utama Gedung Merah Putih KPK selesai sesuai target, sehingga pada awal tahun 2017 seluruh pegawai KPK sudah menempati gedung baru tersebut. Demikian juga dengan pembangunan gedung penunjang yang salah satunya diperuntukkan untuk rumah tahanan dapat diselesaikan pada tahun ini. Diresmikan pada 6 Oktober 2017 cabang rutan KPK tersebut terdiri atas 2 lantai yaitu lantai dasar dan mezanin dengan kapasitas total 37 tahanan. Sejak saat itu, tahanan KPK yang semula ditempatkan di gedung lama dipindahkan ke rutan di Gedung Penunjang tersebut. Sementara sisanya yang telah menempati rutan Guntur tetap ditempatkan di rutan tersebut yang berkapasitas total 32 tahanan.
Untuk sumber daya manusia, total pegawai KPK pada tahun 2017 sebanyak 1.557 pegawai. Jumlah ini setelah diperkuat dengan tambahan pegawai melalui program rekrutmen KPK Indonesia Memanggil tahun 2017, yaitu IM11 dan IM12. Komposisi pegawai terbesar berada pada kesekjenan 661 pegawai atau 42,45 persen diikuti kedeputian penindakan total 352 pegawai atau 22,61 persen, termasuk di dalamnya 56 penyelidik, 93 penyidik terdiri atas 45 penyidik tetap dan 48 penyidik PN Polri dan 83 penuntut umum. Dan berikutnya adalah pegawai di kedeputian pencegahan 263 pegawai atau 16,89 persen.

PENCEGAHAN
Di bidang pencegahan, KPK mengambil peran sebagai trigger mechanism untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di bidang sistem administrasi perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola kesamsatan, dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.
Program tersebut dikemas KPK dalam bentuk pendampingan kepada sejumlah provinsi melalui program Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan dan Pencegahan Terintegrasi agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien.
Pada 2017 ini, KPK mendampingi 12 provinsi lainnya, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga, total KPK telah mendampingi 22 provinsi termasuk di dalamnya 380 kabupaten/kota.
Kegiatan koordinasi, supervisi, dan monitoring dilakukan melalui pemetaan permasalahan; pendampingan penyusunan rencana aksi; permintaan dan analisis serta validasi informasi/data, pengamatan, diskusi, benchmarking, serta kegiatan lainnya dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi rencana aksi yang sudah ditetapkan. Programnya meliputi: perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan APIP, implementasi tambahan penghasilan pegawai dan implementasi e-samsat.
Salah satunya, KPK mencatat alokasi dana APBD yang tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Pelayanan publik tidak dapat disajikan lebih baik karena alokasi dana yang minim. Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD sudah “diatur” sejak perencanaan, sehingga proses pengadaannya sendiri tidak bermakna lagi karena barang atau jasa yang dihasilkan bukanlah yang terbaik dari sisi harga maupun kualitas. Aplikasi e-planning dan/atau e-budgeting menjadi sistem yang direkomendasikan KPK dalam proses penyusunan APBD.

Untuk proses pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong diimplementasikannya sistem e-procurement yang sudah dibuat oleh LKPP, juga dengan pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri, termasuk SDM pengelola yang independen. KPK juga mendorong penggunaan e-catalog lokal di daerah. Tujuannya adalah agar proses pengadaan berjalan lebih terbuka, sehingga menghasilkan output pengadaan yang efektif dan efisien.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), salah satu agenda yang terus didorong dalam program ini agar diimplementasikan oleh seluruh pemda. Salah satunya adalah implementasi sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. Selain memudahkan, PTSP juga memungkinkan masyarakat untuk memantau proses penyelesaian izin atau dokumen.

Sementara, fokus penguatan APIP adalah dari sisi kompetensi teknis dan penguatan independensinya. Tujuannya agar APIP dapat memahami dan melakukan audit sesuai dengan standar audit dan profesionalisme auditor. Hingga akhir 2017 telah dilakukan workshop terhadap 1.250 orang auditor dari 24 propinsi.

KPK juga mendorong setiap pemda untuk secara bertahap mengimplementasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan TPP yang lebih baik, diharapkan perilaku koruptif dari setiap aparatur pemerintah semakin berkurang. Upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong setiap pemda membuat dan menerapkan secara konsisten regulasi tentang TPP, pembayaran TPP tidak hanya berdasarkan disiplin/kehadiran, dan penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara online.

Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan dengan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui implementasi e-Samsat yang transparan dan akuntabel. Bentuk intervensi yang dilakukan di antaranya dengan mendorong pengembangan sarana; prasarana seperti penguatan SDM, integrasi data dengan Polri, Jasa Raharja, dan perbankan; dan penggunaan teknologi informasi dalam proses pelayanan Samsat.

Pencegahan yang ofensif di tahun 2017 terhadap 7 sektor strategis yang menjadi fokus KPK yaitu sumber daya alam, minyak dan gas bumi, kesehatan, pangan, infrastruktur, reformasi birokrasi dan penegakan hukum, dan sektor pendidikan, berhasil mendorong kenaikan pendapatan negara dan mencegah potensi kerugian negara.

PNBP dari sektor Kehutanan meningkat Rp1 triliun menjadi Rp3.4 triliun di tahun 2017 dan denda sebesar Rp1 triliun setelah didampingi KPK melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH) online sejak 2016.

Di sektor minerba per Oktober 2017 peningkatan PNBP sebesar Rp1,1 triliun. Sedangkan, di sektor pendidikan, KPK bersama Dikti mulai melakukan penertiban aset mangkrak di lingkungan Dikti senilai Rp13 triliun. KPK juga mendorong Pemprov DKI terkait pengintegrasian data dan informasi pajak, sehingga Pemprov DKI berhasil  meningkatkan penerimaan pajak daerah DKI sebesar Rp3,2 triliun
Melalui Koordinasi dan Supervisi pula, KPK mendorong penyelesaian permasalahan dan penyelamatan aset Barang Milik Negara (BMN). Tahun 2017, KPK membantu Kementerian Kesehatan menyelamatkan aset tanah seluas 18 Ha senilai Rp374 miliar yang dikuasai oleh pihak lain sejak tahun 1977.
KPK juga mendorong PT KAI untuk membuat dan memperbaharui perjanjian dengan mitra serta memaksimalkan perolehan pendapatannya terkait pengusahaan prasarana kereta api berupa pemanfaatan lahan ROW (Right of Way) oleh pihak ketiga. Dari hasil koordinasi dan supervisi sampai dengan Oktober 2017, ada 8 mitra yang telah bersedia membayar sewa lahan ROW dengan nilai keseluruhan Rp78 miliar. Sedangkan, 7 mitra lainnya masih dalam proses renegosiasi dengan nilai potensi pendapatan sebesar Rp604 miliar.
Intervensi lainnya melalui program koordinasi dan supervisi dilakukan KPK terkait permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). KPK mendorong terbitnya UU No. 18 Tahun 2017 sebagai revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang di dalamnya terdapat point mengenai dasar hukum pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia.
Di tahun 2017, telah beroperasi  LTSA di daerah-daerah yang diketahui sebagai kantong-kantong TKI, yaitu Entikong, Indramayu, Gianyar, dan Yogyakarta. Sedangkan LTSA yang diresmikan tahun 2017 berada di wilayah Kab. Sambas, Kab. Lombok Tengah, Provinsi Jawa Timur, Kab. Cirebon, Kota Batam, Kab. Sumbawa, Kab. Cilacap, Kab. Karawang, Kab. Sukabumi.
Selain itu, KPK mendorong terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perbaikan pada sektor swasta dan politik juga tidak luput dari perhatian KPK. Keduanya merupakan sektor strategis, dimana pembenahan keduanya akan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Melalui program Profesional Berintegritas (PROFIT) KPK terus mendorong dunia usaha terbebas dari praktik koruptif. Sejak diluncurkan pada 2016, dari 73 entitas perusahaan swasta, BUMN/D, asosiasi bisnis dan regulator, kini tumbuh menjadi 132 entitas.

Dua pihak yang menjadi target PROFIT, yaitu pelaku usaha dan regulator terus didorong mengembangkan sistem pencegahan korupsi. KPK menginisiasi pembentukan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha untuk memperbaiki ease of doing business khususnya di bidang perizinan dan pengadaan barang/jasa. Di tingkat nasional, sudah berjalan dengan nama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi (KAN). Sedangkan di tingkat daerah, pada 2017 ini telah terbentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi (KAD) di 8 provinsi, yaitu Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Sebagai panduan, KPK juga telah menerbitkan buku saku KAN dan buku saku KAD agar wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha lebih efektif dalam membahas isu-isu strategis dan merumuskan solusi bersama serta melaksanakan inisiatif sesuai ranah masing-masing. Harapannya, upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.
Sedangkan pada sektor politik, melalui program Sistem Integritas Parpol (SIP) KPK menindaklanjuti hasil kajian parpol sebagai upaya pembenahan sistem politik Indonesia. Di tahun ini, KPK berdiskusi lebih intens dengan 12 partai politik peserta pemilu, yaitu PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Golkar, PSI dan PKS untuk menagih komitmen parpol terkait implementasi rekomendasi kajian. KPK mendorong peningkatan aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan parpol terlebih setelah usulan tambahan pembiayaan parpol disetujui Kementerian Keuangan. Demikian juga terkait komitmen parpol untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK lainnya terkait masalah utama integritas sebagaimana dalam kajian, yakni tidak adanya standar etika partai politik dan politisi, juga tidak ada standar persyaratan rekruitmen kader dan politisi.
Menyambut tahun politik, pada tahun 2017 KPK telah membuat data pemetaan potensi benturan kepentingan terkait pendanaan pilkada demi mengetahui profil, potensi benturan kepentingan serta besaran biaya, hingga potensi penyalahgunaan dana anggaran daerah di tangan kepala daerah terpilih.
Secara reguler KPK juga terus berupaya meningkatkan kesadaran Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28%. KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK melakukan inovasi dan upaya menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik (e-lhkpn). Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/. Efektif mulai 1 Januari 2018 seluruh wajib LHKPN dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya. Dari 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan, wajib lapor kini hanya perlu melampirkan satu jenis yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.  Itu pun cukup disampaikan satu kali saat wajib LHKPN pertama kali melaporkan harta dengan aplikasi e-lhkpn.
Sampai dengan akhir tahun 2017 ini KPK telah menerima sebanyak 245.815 LHKPN, yang terdiri dari 78,69 persen dari 252,446 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 30,96 persen dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 94,67 persen dari 19,721 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD.
Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau PN untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Data Direktorat Gratifikasi, KPK telah menerima sebanyak 1.685 laporan, 551 di antaranya dinyatakan milik negara, 37 ditetapkan milik penerima dan 278 laporan masih dalam proses penelaahan. Bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN/BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 667 laporan, diikuti kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan.
Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp114 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari 4,4 miliar rupiah yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan selebihnya berbentuk barang senilai Rp109 miliar.
Penggunaan teknologi informasi dalam pencegahan korupsi, utamanya pada pendidikan dan peningkatan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi juga terus ditingkatkan. Salah satunya dengan terus memperbaiki aplikasi platform JAGA. Pada 2017, sistem pencegahan korupsi-Platform JAGA sudah dikembangkan sampai dengan versi 4.3 yang lebih stabil dan membuat informasi ini lebih mudah diakses publik dan menjadi sistem integrasi yang mengkonsolidasikan informasi terkait pelayanan publik dan pengelolaan keuangan pemerintah serta sarana berbagi pengetahuan (Knowledge sharing).
JAGA Pendidikan kini dapat mengakses informasi 404.000 profil sekolah mulai SD, SMP, SMA, SMK, dan MAN, terdapat data anggaran sekolah pada 12 propinsi dan akses sistem penerimaan siswa baru secara online di 5.877 sekolah pada 75 kabupaten/kota.
Sementara, JAGA Kesehatan mampu akses informasi penyediaan ruang rawat inap pada 120 rumah sakit secara real time, dan akses profil sarana dan prasarana di 2.777 rumah sakit. Tersedia 10.051 profil Puskesmas beserta informasi besar dana kapitasi dan kinerjanya.
Sedangkan, fitur JAGA lainnya menyajikan berbagi pengetahuan pengelolaan perijinan (DPMPTSP) dan tata kelola dana desa, yang dinamakan sebagai JAGA Perizinan dan JAGA Dana Desa. Telah diberikan akses langsung pada seluruh perizinan di Indonesia berjumlah 536 buah DPMPTSP yang mampu mengedit data secara langsung pada platform JAGA dan juga terdapat 48.000 akses profil desa di seluruh Indonesia..
Yang tak lelah dilakukan, KPK terus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi guna meningkatkan partisipasi dan menjadikan masyarakat sebagai agen antikorupsi. Hal ini dilakukan melalui sejumlah program, misalnya dengan melibatkan para guru untuk membuat karya tulis antikorupsi melalui Teacher Super Camp; mencetak penyuluh antikorupsi melalui Master Camp; melibatkan pemuda dan anggota komunitas untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat pada program Youth Camp; dan segmen mahasiswa dengan gelaran Festival Integritas Kampus; menyasar kaum perempuan melalui Gerakan Nasional Saya Perempuan Anti Korupsi (GN SPAK).
Tak hanya ragam segmen yang disasar, KPK juga menggunakan ragam cara, tak terkecuali cara-cara kreatif dalam menyebarkan pesan antikorupsi dan membangun karakter antikorupsi. Misalnya saja dengan menggelar Festival Lagu Suara Antikorupsi (SAKSI) yang diikuti dengan Konser Suara Antikorupsi dan pembuatan album para pemenang. Di tahun kedua penyelenggaraannya kegiatan ini diikuti oleh ratusan pemusik dari seluruh Indonesia dari beragam genre musik pada 5 regional, yakni Bandung, Surabaya, Makassar, Medan dan Palembang.
Dengan harapan dapat lebih luas lagi menularkan pemahaman akan bahaya korupsi bagi bangsa dan mencetak lebih banyak agen antikorupsi, bertepatan dengan peringatan hari pahlawan di tahun ini KPK meresmikan Lembaga Sertifikasi Penyuluh (LSP) P-II KPK. Standarisasi profesi bagi penyuluh antikorupsi ini disusun bersama dengan BNSP. Melalui standar tersebut, mereka yang memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya masing-masing siap terjun menjadi agen-agen perubahan pembentuk karakter bangsa yang berintegritas tinggi.

PENINDAKAN
Di bidang penindakan, sejumlah terobosan terus dilakukan. Setelah terlibat aktif dalam penyusunan PERMA No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, di tahun ini KPK meningkatkan status satu perkara dengan subjek hukum korporasi ke tingkat penyidikan. PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE melalui pengurusnya diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sekitar Rp25 miliar rupiah dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2010 senilai sekitar 138 miliar rupiah.
Selain itu, bertujuan untuk makin memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi serta membuka peluang lebih besar dalam pengembalian keuangan negara, KPK bersama-sama mitra terkait menyusun Modul Teknis Penanganan Perkara TPPU dan Pemulihan Aset di Pasar Modal. Modul yang diharapkan menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk menangani perkara TPPU dan pemulihan aset khususnya di pasar modal.
Inovasi lainnya dalam penegakan hukum, KPK bersama dengan Mahkamah Agung RI, menyusun Kajian Pengelolaan Aset dengan output rekomendasi penyelesaian masalah tata cara pengelolaan aset sitaan dan rampasan.
Secara total, pada tahun 2017 KPK melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih dari 188 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara.Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 82 miliar.
KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari perkara korupsi dan TPPU. Selain melakukan lelang bersama DJKN, eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan dan hibah. Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan.
Tahun 2017 ini KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp88,6 miliar, antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp49 miliar di Kota Surakarta kepada Pemkot Surakarta untuk dimanfaatkan sebagai museum Batik; tanah dan bangunan senilai Rp24,5 miliar kepada ANRI untuk dijadikan pusat arsip pemberantasan korupsi; tanah dan bangunan senilai Rp2,9 miliar di Karawang Barat untuk BPS yang akan dimanfaatkan untuk rumah dinas dan perluasan kantor; wisma penginapan beserta isinya senilai Rp11,9 miliar kepada Kementerian Keuangan dan kendaraan operasional untuk Rupbasan Pekanbaru.
Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 93 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 15 perkara, serta TPPU sebanyak lima perkara.
Sementara, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 43 perkara yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV dan 27 perkara melibatkan swasta serta 20 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 12 perkara lainnya yang melibatkan bupati/walikota dan wakilnya.
Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 19 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan. Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2017 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Dari 19 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara.
Pada kegiatan Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, KPK telah melakukan koordinasi sebanyak 183 penanganan perkara, dari 80 perkara yang ditargetkan pada 2017. Sementara supervisi dilakukan terhadap 289 perkara dari 164 perkara yang ditargetkan. Dalam kegiatan ini, KPK berupaya mendorong penanganan perkara oleh penegak hukum lainnya dengan menjembatani perbedaan persepsi dan kendala lainnya melalui gelar perkara bersama, memfasilitasi ahli termasuk di dalamnya terkait perhitungan kerugian negara.
Selain itu, sejak diluncurkan tahun lalu pelaporan SPDP online (e-SPDP) sebagai upaya sinergi dalam penanganan perkara korupsi di antara lembaga penegak hukum lainnya, kini e-SPDP telah diimplementasikan di 8 instansi, yaitu Polda Jawa  Timur, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Kejati Jawa Barat, Polda Sumatera Utara, Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan RI.  Tahun 2017, KPK telah menerima pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain, yakni sebanyak 797 SPDP dari Kejaksaan, dan 350 SPDP dari Kepolisian.
Yang regular dilakukan, KPK juga selalu berupaya meningkatkan kapasitas dalam penanganan perkara dengan menggelar Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum yang pada tahun 2017 digelar di Banten, Sulawesi Tenggara dan Sumatera Selatan. Pada kegiatan ini, diikuti 501 aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik TNI dan OJK, serta auditor pada BPK, BPKP dan PPATK.

KERJA SAMA STRATEGIS
Selama 2017 KPK telah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan kementerian dan lembaga di luar lembaga penegak hukum, yaitu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ANRI dan KASN dalam rangka upaya pemberantasan Korupsi.  Sementara, dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan intern kementerian dan lembaga (APIP), KPK bersama-sama dengan 17 kementerian dan lembaga menandatangani MoU tentang pembangunan koneksitas whistleblowing system.
Tidak hanya dengan kementerian lembaga, KPK juga bekerja sama dengan 33 perguruan tinggi dalam rangka mendukung transparansi peradilan. Terdapat 217 perkara. 182 perkara tahun 2017 dan 35 perkara dari tahun sebelumnya yang direkam oleh tim perekaman persidangan dari universitas yang meliputi perkara yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan, perkara Pra-Peradilan, perkara Peninjauan Kembali (PK), dan perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Pemanfaatan hasil rekam persidangan ini digunakan oleh pengadilan tipikor, kampus dan CSO sebagai bahan pembelajaran dan eksaminasi putusan.
Untuk mendorong dan mewujudkan peradilan bersih dan antikorupsi, KPK juga melakukan  koordinasi dengan jaringan pemantau peradilan di daerah dengan menggandeng Penghubung Komisi Yudisial dan CSO di 5 (lima) kota yaitu Mataram, Medan, Makassar, Manado dan Samarinda.
Kerja sama dengan perguruan tinggi tidak terlepas dari pentingnya kampus sebagai poros pemberantasan korupsi. Selama 2017, KPK berhasil mendorong terbentuknya  pusat kajian antikorupsi di Universitas Atma Jaya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Bengkulu,  Universitas Negeri Padang dan Universitas Sam Ratulangi  Manado.  Pararel dengan itu, KPK juga melakukan pendampingan yang sama kepada setidaknya 15 (lima belas) perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Harapannya, tercipta konsolidasi gerakan bersama antara perguruan tinggi dan masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di sektor penegakan hukum, pasca terbit PERMA No 13 tahun 2016 KPK dan Mahkamah Agung RI, membentuk Forum Komunikasi Penegak Hukum di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jabodetabek dan Bali dalam rangka mendiseminasikan dan meningkatkan kapasitas penegak hukum, baik penyidik, penuntut dan hakim terkait pemidanaan korporasi.
Paralel, untuk mendorong penguatan sistem kepatuhan di sektor swasta dalam rangka menghindari pemidanaan korporasi, KPK juga menandatangani MoU dengan KADIN.  
Selain dengan lembaga/instansi nasional, pembinaan kerja sama dengan lembaga lain di luar negeri juga tidak kalah penting, baik dalam mendukung kegiatan penindakan maupun pencegahan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. KPK menandatangani sejumlah MoU strategis yaitu dengan Attorney General’s Department (AGD) Australia, Ministry of Justice Investigation Bureau (MJIB) Taiwan dan Instance Nationale de Lutte Contre la Corruption (INLUCC) Tunisia. Ruang lingkup kerja sama antara lain berkaitan dengan pertukaran informasi dan teknologi, sharing best practices, capacity building serta bantuan di bidang pencegahan dan bantuan penegakan hukum.
Salah satu implementasi kerja sama dengan mitra kerja sama luar negeri adalah pertukaran informasi dan data, baik bersifat formal antara lain melalui Mutual Legal Assitance (MLA) maupun bersifat informal. Selama 2017, KPK telah memfasilitasi lebih kurang 13 permintaan bantuan informasi dan data dari negara lain, 51 permintaan bantuan informasi kepada negara lain dan 4 permintaan MLA.
Untuk meningkatkan dukungan internasional dan implementasi komitmen global, KPK terlibat dalam berbagai forum internasional antara lain UNCAC, G20, APEC, IACA dan SEA-PAC.
Sebagai salah satu negara peratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC), pada tahun ini Indonesia menjalani proses review putaran kedua yang mengkaji implementasi UNCAC Bab II tentang Pencegahan dan Bab V tentang Pemulihan Aset. KPK sebagai focal point dalam proses review, mengkoordinasikan 24 kementerian dan lembaga dalam pengumpulan informasi dan penyusunan jawaban terhadap self-assessment checklist dan pelaksanaan review pada Oktober 2017.
Sementara, dalam rangka implementasi putusan penting dalam G-20 Anti-Corruption Working Group (ACWG), KPK bersama stakeholder terkait melakukan kajian transparansi Beneficial Ownership (BO) yang akan merumuskan rekomendasi dari beberapa aspek terutama kebijakan dan regulasi nasional sehingga memberi manfaat bagi penegakan hukum.     
Sedangkan, pembinaan jaringan kerja sama di kawasan multilateral dilakukan melalui berbagai forum dan kegiatan, antara lain aktif di dalam Implementation Review Group (IRG); Pertemuan Conference of States Parties United Nations Convention Against Corruption (COSP UNCAC); Anti-Corruption Working Group (ACWG) I, II dan III; Senior Official Meeting (SOM) 1 Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACTWG) APEC dan SOM ACTWG III.
Dalam rangka peningkatan kapasitas penegak hukum, KPK berkomitmen dalam wadah International seperti Anti–Corruption Academy (IACA) di Mesir.  Di kawasan Asia Tenggara, KPK memiliki komitmen dengan berbagai lembaga anti korupsi di Asia Tenggara melalui forum South East Asia Parties Against Corruption (SEA-PAC).

*****
Dengan segala tantangan, upaya dan pencapaian di tahun 2017 ini, kami menyadari masih banyak yang harus dikerjakan. Oleh karena itu, masukan dan kritik dari masyarakat sangat kami hargai sebagai upaya bersama melawan korupsi. Kami berupaya untuk menjaga konsistensi dan kesungguhan dalam menjalankan amanah rakyat ini. Sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama dan bersatu dalam satu barisan rapat demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Untuk lampiran dapat di download disini

Salam anti korupsi.
PIMPINAN KPK

 Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top