Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepada 4 instansi dengan totoal nilai Rp24,2 Miliar. PSP dan Hibah barang rampasan ini diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah bagi Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah daerah.

"Kami sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang memungkin menurut hukum, agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021," ungkapnya.

Acara yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3) dihadiri oleh Ketua Pimpinan KPK Firli Bahuri, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. Selain itu hadir pula Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, serta Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya mengatakan, terselenggaranya acara merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihkan aset sebagai salah satu indikator kerja utama dari KPK.

“Hal itu sesuai dengan strategi penegakan hukum nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, lalu dikuatkan dengan peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2020,” buka Lili.

Sambung Lili, upaya pemulihan aset tersebut, sejak tahun 2014 sampai dengan 30 Desember 2021, KPK berhasil memulihkan asset negara sejumlah Rp2.760.533.195.680 (Dua triliun tujuh ratus enam puluh miliar lima ratus tiga puluh tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah).

“Hal itu dapat kami capai bukan dari kerja KPK sendiri, melainkan bagian dari sinergi bersama lembaga-lembaga pemerintah lainnya yang bahu membahu menciptakan orkestrasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Lili.

Pada penyerahan barang rampasan kali ini, KPK menyerahkan aset berupa kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerima hibah Kementerian Hukum dan HAM, berupa 8 unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp630.673.000,00. Aset ini berasal dari kasus korupsi dengan Terpidana Fuad Amin Imron berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 980 K/Pid.Sus/2016, Terpidana Natalis Sinaga berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 52/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst., dan Terpidana Muhtar Ependy berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 14/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI.
  • Penerima hibah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, berupa 1 unit tanah dan bangunan seluas 669 M2 yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dengan taksiran nilai Rp574.700.800,00. Aset ini berasal dari kasus korupsi dan pencucian uang atas nama Luthfi Hasan Ishaaq berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1195K/Pid.Sus/2014.
  • Penerima hibah Pemerintah Kabupaten Bangkalan, berupa 4 bidang tanah seluas 42.413 M2 yang berlokasi di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan taksiran nilai Rp16.232.131.000,00. Aset ini berasal dari kasus korupsi dan pencucian uang atas nama Fuad Amin Imron berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 980K/Pid.Sus/2016.
  • Penerima hibah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, berupa 1 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan nilai taksiran Rp6.833.045.000,00. Aset ini berasal dari kasus korupsi dan pencucian uang Muhammad Nazarudin berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1195K/Pid.Sus/2014.
Top