Jakarta, 23 Juli 2021 – Dewas Pengawas KPK menjatuhi sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II kepada Mungki Hadipratikto Plt. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti & Eksekusi (Labuksi) KPK. Masa berlaku atas sanksi tersebut adalah selama 6 bulan.

Dewas memutuskan bahwa Mungki Hadipratikto terbukti melakukan dua pelanggaran kode etik yaitu tidak bekerja sesuai Standard operating procedure (SOP) dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan komisi lainnya, namun tidak melaporkannya.

Pelaksanaan tugas sesuai Standard operating procedure (SOP) merupakan salah satu nilai dasar Kode Etik Profesionalisme sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf a dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan komisisesuai nilai dasar Kode Etik Integritas pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penegakan kode etik di KPK sebagai wujud upaya untuk menjaga citra dan reputasi lembaga. Hal ini dengan memastikan bahwa seluruh insan KPK selain melaksanakan tugasnya berdasarkan azas dan aturan yang berlaku, juga sesuai nilai-nilai dasar Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.

Melalui putusan ini, KPK berharap seluruh insan KPK dapat memetik hikmah dan menjadikan pembelajaran bersama. Sehingga tugas-tugas pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak optimal bagi masyarakat Indonesia, dengan tetap mengedepankan azas dan nilai-nilai kode etik yang berlaku di KPK.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan

Ali Fikri - 085216075917

Top